Belajar dari Kasus Masa Lalu, OJK Minta Perusahaan Asuransi Perkuat Modal dan Cadangan Klaim
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat tata kelola industri asuransi melalui penguatan kapasitas perusahaan, manajemen risiko, serta penerapan standar akuntansi yang lebih ketat guna mencegah terulangnya kasus kerugian dan gagal bayar yang pernah terjadi di sektor perasuransian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pengalaman masa lalu menjadi pelajaran penting bagi industri asuransi untuk meningkatkan kemampuan dalam mengelola risiko serta menjalankan bisnis secara lebih sehat dan berkelanjutan.
Menurut Ogi, penguatan kapasitas dan kapabilitas perusahaan menjadi fokus utama regulator dalam mendorong ketahanan industri menghadapi berbagai risiko di masa mendatang. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan kualitas manajemen risiko, hingga pengembangan produk yang lebih terukur.
“Itu kan masa lalu (kerugian), kita belajar dari masa lalu. Tadi saya bilang kapasitas dan capability. Capability itu kemampuan risk management-nya, kemampuan untuk governance-nya seperti apa, produknya juga seperti apa,” ujar Ogi di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Salah satu instrumen yang diterapkan OJK untuk memperkuat industri adalah implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan asuransi menyisihkan sebagian premi yang diterima sebagai provisi atau cadangan teknis guna mengantisipasi kewajiban pembayaran klaim di masa mendatang.
Ogi menjelaskan, penerapan PSAK 117 bertujuan memastikan perusahaan memiliki kecukupan cadangan sehingga mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis saat terjadi klaim.
“PSAK 117 itu kontrak asuransi. Kalau premi yang diterima harus disisihkan sebagian untuk cadangan provisi, cadangan teknis kalau di kemudian hari itu ada klaim. Itu yang dahulu tidak tertib. Sekarang dengan PSAK 117 harus dilakukan seperti itu,” katanya.
Baca Juga: Kenaikan BI Rate Bisa Gerus Nilai Investasi Perusahaan Asuransi
Baca Juga: OJK Ungkap Arah Merger Asuransi BUMN, Reasuransi Berpotensi Jadi Satu
Baca Juga: Warga RI Masih Enggan Berasuransi, Rp180 Triliun Biaya Berobat Dibayar Sendiri Setiap Tahun
Selain penerapan PSAK 117, OJK juga memperkuat fondasi industri melalui berbagai Peraturan OJK (POJK) yang mengatur tata kelola perusahaan, manajemen risiko, serta penguatan permodalan.
Menurut Ogi, regulasi tersebut merupakan bagian dari reformasi yang dijalankan regulator untuk meningkatkan daya tahan industri asuransi di tengah meningkatnya tuntutan perlindungan konsumen dan kebutuhan pengelolaan risiko yang semakin kompleks.
“Jadi intinya adalah peningkatan kapasitas dan capability dari perusahaan asuransi. Itu diatur dalam POJK-POJK yang telah kita keluarkan,” ucap Ogi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: