Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bos Hanania Travel Dijerat Pasal Penggelapan, Ancaman TPPU Mengintai di Balik Kasus Umrah Bodong

        Bos Hanania Travel Dijerat Pasal Penggelapan, Ancaman TPPU Mengintai di Balik Kasus Umrah Bodong Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus penipuan umrah berkedok travel resmi kini memasuki babak baru yang lebih serius. Bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, resmi dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan setelah ratusan calon jemaah merugi hingga belasan miliar rupiah.

        "Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara terakhir, pasal yang saat ini dipersangkakan terhadap tersangka adalah dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, karena unsur pidananya telah didukung oleh alat bukti yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (3/6/2026).

        Namun jeratan hukum bagi ASF berpotensi semakin berat. Penyidik tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga menyelimuti perkara ini.

        "Adapun pasal lain yang tercantum dalam laporan polisi tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Saat ini penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap keterangan saksi, dokumen, aliran dana, serta alat bukti lainnya," kata Budi.

        "Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta atau alat bukti yang mendukung adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk TPPU, maka konstruksi pasal dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," imbuhnya.

        Konstruksi perkara semakin kuat setelah penyidik meruntuhkan dalih tersangka soal perubahan harga tiket pesawat. Fakta di lapangan justru menunjukkan aliran dana jemaah mengarah ke kepentingan yang jauh dari urusan ibadah.

        "Kami hanya berdasarkan pada fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan. Walaupun memang salah satu alasan yang disampaikan adalah seperti itu (karena tiket pesawat)," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

        Salah satu temuan yang memperkuat dugaan penggelapan adalah penggunaan dana jemaah untuk membayar sejumlah influencer demi keperluan promosi. Dana yang seharusnya menjadi bekal keberangkatan justru dialihkan untuk memperluas jangkauan pemasaran.

        Baca Juga: Kerugian Rp12,14 Miliar, Polisi Ungkap Dana Jemaah Hanania Travel Tak Hanya untuk Umrah

        "Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagai tadi sebagaimana tadi dipertanyakan ini untuk kepentingan marketing," ungkap Iman.

        Temuan itulah yang memperkokoh dasar penerapan pasal penggelapan terhadap ASF. Penyidik kini terus mengejar jejak aliran dana untuk memastikan apakah ada skema pencucian uang yang tersembunyi di balik operasional Hanania Travel.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: