Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terkuak, 4 Prajurit TNI Ternyata Simpan Dendam!

        Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terkuak, 4 Prajurit TNI Ternyata Simpan Dendam! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak yang semakin menyita perhatian publik. Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6), Oditur Militer mengungkap penilaian tegas terhadap tindakan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

        Bahkan, dalam surat tuntutannya, Oditur menyebut aksi yang dilakukan para terdakwa bukan sekadar tindak penganiayaan biasa, melainkan bentuk balas dendam yang dilakukan di luar mekanisme hukum.

        Empat anggota Detasemen Markas BAIS TNI yang duduk di kursi terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

        Di hadapan majelis hakim, Oditur menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah menimbulkan dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar luka fisik yang dialami korban.

        "Perbuatan para Terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum, yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional," kata Oditur dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6).

        Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap sepanjang persidangan, Oditur menyimpulkan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

        Baca Juga: Dokter Ungkap Fakta Mengerikan Mata Andrie Yunus: Rusak Permanen Hanya Bisa Bedakan Cahaya

        Pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal empat tahun untuk ayat pertama dan tujuh tahun untuk ayat kedua.

        "Tindakan ini merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana yang meningkatkan derajat pemidanaan," ujar Oditur.

        Dalam persidangan juga terungkap motif yang diduga melatarbelakangi aksi penyiraman air keras tersebut. Para terdakwa disebut menyimpan rasa marah, dendam, dan sentimen negatif terhadap Andrie Yunus.

        Perasaan itu muncul setelah Andrie melakukan aksi interupsi dalam rapat tertutup antara DPR dan TNI yang membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu. Para terdakwa menganggap tindakan Andrie sebagai bentuk pelecehan terhadap martabat institusi TNI.

        Baca Juga: Berlanjut, Kasus Air Keras Andrie Yunus Bakal Ditangani Polisi

        Meski menjadi korban utama dalam perkara ini, Andrie Yunus hingga kini belum pernah menjalani pemeriksaan dalam proses hukum yang berlangsung. Hal tersebut bukan tanpa alasan karena Andrie masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta akibat dampak yang ditimbulkan dari serangan tersebut.

        Kasus ini pun menjadi sorotan luas karena tidak hanya menyangkut dugaan penganiayaan berat, tetapi juga menyentuh isu kebebasan sipil, penegakan hukum, serta citra institusi negara di mata publik. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: