Terpilih Jadi Anggota Pokja KPPU RI, Mulyadi Siregar Soroti Dugaan Monopoli Pasar Film Nasional
Kredit Foto: Istimewa
Mulyadi Siregar resmi terpilih sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Posisi tersebut akan membantunya mendukung para komisioner dalam mengidentifikasi potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di berbagai sektor ekonomi.
Penunjukan Mulyadi dinilai sejalan dengan pengalaman yang dimilikinya di bidang ekonomi dan dunia usaha. Pria berusia 39 tahun tersebut tercatat pernah menjadi pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) periode 2021–2026. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pokja Perekonomian di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada 2022.
Dengan latar belakang tersebut, Mulyadi diharapkan dapat memperkuat upaya KPPU dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif, sekaligus mencegah praktik-praktik bisnis yang berpotensi menghambat pertumbuhan pelaku usaha.
Menurut Mulyadi, persaingan usaha yang sehat merupakan salah satu fondasi utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Selain mendorong efisiensi dan inovasi, persaingan yang adil juga memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh pelaku usaha untuk berkembang.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian Mulyadi adalah industri perfilman nasional. Pada akhir Mei 2026, sejumlah rumah produksi atau production house mengadukan dugaan monopoli pasar film kepada Komisi VII DPR RI. Mereka menilai akses pasar dan penayangan film masih belum berlangsung secara terbuka dan kompetitif.
Menanggapi hal tersebut, Mulyadi menegaskan bahwa seluruh rumah produksi harus memiliki peluang yang sama dalam memproduksi karya dan memperoleh akses penayangan di jaringan bioskop nasional.
“Dunia perfilman nasional tidak boleh dimonopoli oleh segelintir pihak saja. Semua production house harus memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang dan menayangkan hasil produksinya,” ujar Mulyadi.
Menurutnya, terciptanya persaingan yang sehat di sektor kreatif akan membuka ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk berinovasi, meningkatkan kualitas produksi, serta memperkuat kontribusi industri terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga: KPPU Desak DPR Segera Bentuk UU Pasar Digital
Ia menambahkan, pengawasan terhadap praktik monopoli tidak hanya penting di sektor-sektor industri besar, tetapi juga pada sektor kreatif yang memiliki dampak ekonomi dan budaya yang signifikan.
Dengan pasar yang lebih terbuka dan kompetitif, pelaku usaha di industri kreatif diharapkan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: