Detik-Detik Dadan Hindayana Dijemput Paksa, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi MBG
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ternyata tidak langsung datang memenuhi panggilan penyidik setelah kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat. Kejaksaan Agung mengungkap Dadan justru dijemput paksa dari rumahnya di Bogor sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pengungkapan ini menambah babak baru dalam kasus yang sebelumnya telah mengguncang BGN setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya. Kini, mantan pejabat yang sempat memimpin program unggulan pemerintah tersebut harus menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.
Tak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga mengalami nasib serupa. Ketiganya dijemput dari lokasi berbeda sebelum dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Lodewyk diketahui dijemput di kediamannya di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Sementara Sony diamankan penyidik saat berada di sebuah hotel sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengungkapkan penjemputan dilakukan bersamaan dengan proses penggeledahan yang berlangsung di sejumlah lokasi. Penyidik membawa para calon tersangka berikut barang bukti yang ditemukan selama penggeledahan.
"Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu bersama dengan barang bukti dari hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut," kata Jeffry.
Penetapan tersangka terhadap ketiga eks petinggi BGN dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Program yang digadang-gadang menjadi salah satu andalan pemerintahan Prabowo itu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi melalui sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan para tersangka diduga mengatur penunjukan yayasan tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal yayasan tersebut diduga tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan dengan para pejabat BGN.
Menurut penyidik, yayasan-yayasan itu tetap lolos proses verifikasi karena adanya intervensi dari para tersangka. Akibatnya, lembaga yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan MBG justru berubah menjadi sarana untuk memperoleh keuntungan.
Temuan penyidik menunjukkan yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar setiap harinya. Dugaan inilah yang kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan Kejaksaan Agung.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," ungkap Syarief.
Selain dugaan permainan dalam penunjukan yayasan SPPG, Kejagung juga menemukan indikasi pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Dadan bersama dua wakilnya diduga melakukan proses pengadaan secara melawan hukum.
"Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum," kata Syarief.
Penyidik menduga praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara, meski hingga kini besaran kerugiannya masih dalam proses penghitungan. Kejagung juga terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi pukulan besar bagi BGN yang baru beberapa hari lalu mengalami pergantian kepemimpinan. Dadan dicopot dari jabatan Kepala BGN dalam evaluasi besar-besaran yang dilakukan Presiden Prabowo terhadap pelaksanaan program MBG.
Kini, setelah dicopot dari jabatan strategisnya, Dadan harus menghadapi kenyataan yang jauh lebih berat. Dari seorang pejabat yang mengelola program bernilai ratusan triliun rupiah, ia berakhir sebagai tahanan Kejaksaan Agung bersama dua mantan wakilnya.
Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama