Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nyawa Melayang Akibat Jalan Rusak Hanya Dihukum 5 Tahun, Mahasiswa Gugat UU LLAJ ke MK

        Nyawa Melayang Akibat Jalan Rusak Hanya Dihukum 5 Tahun, Mahasiswa Gugat UU LLAJ ke MK Kredit Foto: Sahril Ramadana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lima mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) melayangkan perbaikan permohonan pengujian materiil terkait aturan pertanggungjawaban jalan rusak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

        Mereka menggugat Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena dinilai tidak berpihak pada korban kecelakaan.

        Para pemohon menilai aturan yang berlaku saat ini memicu ketidakpastian hukum. Akibatnya, penyelenggara jalan kerap lolos dari kewajiban mengganti kerugian materiil maupun fisik yang dialami pengguna jalan.

        "Pemohon berpotensi secara nyata mengalami kerugian konstitusional akibat tidak optimalnya pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin keamanan dan kelayakan infrastruktur jalan," ujar salah satu pemohon, Vicky Daksa Tri A. H., dalam sidang daring permohonan Nomor 167/PUU-XXIV/2026 di MK, Rabu (3/6/2026).

        Dalam argumennya, para mahasiswa menyoroti sanksi pidana dan denda bagi penyelenggara jalan yang lalai hingga menyebabkan kematian dinilai terlampau ringan.

        Berdasarkan Pasal 273 ayat (3) UU LLAJ, jika kelalaian pemerintah atau penyelenggara jalan mengakibatkan korban meninggal dunia, sanksinya berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

        Menurut para pemohon, angka tersebut tidak sebanding dengan hilangnya nyawa manusia dan hak atas kehidupan yang dijamin oleh UUD 1945. Ketidakseimbangan itu dinilai menunjukkan belum optimalnya perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna jalan.

        Pasal Karet yang Bikin Pemerintah 'Kebal' Ganti Rugi

        Pemohon lainnya, Tri Cahyo Kusumo, menambahkan bahwa pasal tersebut mengandung kekaburan norma atau lex certa. Aturan itu dinilai tidak memperjelas unsur kesalahan, apakah masuk kategori kesengajaan atau kelalaian.

        Kekaburan tersebut dinilai membuka ruang penafsiran yang berbeda-beda dalam penegakan hukum. Akibatnya, masyarakat yang menjadi korban kecelakaan akibat lubang atau kerusakan jalan kesulitan memperoleh keadilan.

        "Kami tidak memperoleh mekanisme pemulihan hak yang efektif untuk mendapatkan ganti kerugian atas kecelakaan yang dialami," tegas para pemohon yang mengaku sebagai pengguna jalan aktif.

        Dalam petitumnya, kelima mahasiswa Untag meminta MK mengubah pemaknaan Pasal 273 UU LLAJ. Mereka meminta pasal tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai:

        • Penyelenggara jalan wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh korban kecelakaan yang timbul akibat kerusakan jalan yang diabaikan.
        • Penyelenggara jalan yang lalai wajib membayar biaya pengobatan, pemulihan kesehatan, dan/atau ganti kerugian materiil yang dialami korban.

        Isi Lengkap Pasal 273 UU LLAJ yang Digugat

        Pasal 273 UU LLAJ yang tengah digugat mengatur sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak.

        Ayat (1): Menyebabkan luka ringan atau kerusakan kendaraan dipidana penjara maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

        Ayat (2): Menyebabkan luka berat dipidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

        Ayat (3): Menyebabkan korban meninggal dunia dipidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

        Ayat (4): Lalai tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dipidana penjara maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: