Resmi Ditahan KPK dalam Kasus OTT Imigrasi, Kekayaan Silmy Karim Capai Rp234 Miliar
Kredit Foto: Krakatau Steel
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menyerahkan diri terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian di Jakarta Barat. Di tengah proses hukum tersebut, laporan harta kekayaan menunjukkan Silmy memiliki total kekayaan Rp234,59 miliar.
Laporan periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 14 Maret 2026 menunjukkan sebagian besar kekayaan Silmy berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp184,02 miliar. Properti tersebut tersebar di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, terdiri atas sedikitnya 11 bidang tanah dan bangunan.
Aset terbesar yang dilaporkan berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan nilai Rp43,51 miliar. Selain itu, Silmy juga memiliki sejumlah aset properti lain yang nilainya berkisar Rp7 miliar hingga Rp31 miliar per bidang.
Baca Juga: Ada Deretan Mobil Mewah, Sejumlah Hal Jadi Sorotan Saat Rumah Silmy Karim Digeledah KPK
Baca Juga: 'Kunci Terang Perkara,' Ini Alasan Silmy Karim Diburu KPK dalam OTT Besar-besaran di Imigrasi
Di luar properti, Silmy melaporkan kepemilikan kendaraan dan alat transportasi senilai Rp8,47 miliar. Koleksinya antara lain Mercedes G63 tahun 2022 senilai Rp6 miliar, dua unit Harley Davidson, Jeep CJ7, Toyota Land Cruiser, Jeep Wrangler, serta Mercedes Benz 280E.
Dalam LHKPN juga tercatat Silmy memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp11,39 miliar, surat berharga Rp8,69 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp31,01 miliar. Total nilai aset yang dilaporkan mencapai Rp243,59 miliar. Setelah dikurangi utang Rp8,99 miliar, total kekayaan bersihnya tercatat Rp234,59 miliar.
Asal tahu saja, Silmy kini menghadapi proses hukum setelah KPK menahannya dalam rangkaian penyidikan OTT di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Silmy masuk dalam radar pemeriksaan karena pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Januari 2023 hingga Oktober 2024.
“Saat menjadi Dirjen,” kata Budi, dikutip Kamis (4/6/2026).
Menurut Budi, posisi Silmy pada periode tersebut dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap dugaan praktik korupsi yang tengah diselidiki KPK.
Meski namanya masuk dalam rangkaian OTT, KPK belum menyimpulkan adanya keterlibatan langsung Silmy dalam dugaan suap pengurusan dokumen keimigrasian.
“Keterangan Silmy Karim dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini,” ujar Budi.
Baca Juga: Dicari KPK Seharian, Silmy Karim Akhirnya Menyerahkan Diri: Saya Menyelesaikan Agenda
Baca Juga: Sempat Dihalang-halangi Ajudan, Wamen Imipas Silmy Karim Datangi KPK Terkait OTT
Kasus tersebut bermula dari dugaan praktik suap dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing. OTT dilakukan sejak Selasa (2/6/2026) malam di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta. Penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia, dan puluhan kendaraan sebagai barang bukti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri