Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gunakan Kode 'Vokalis' Hingga 'Gitaris', KPK Bongkar Skema Rahasia Pembagian Uang Haram Silmy Karim dkk

        Gunakan Kode 'Vokalis' Hingga 'Gitaris', KPK Bongkar Skema Rahasia Pembagian Uang Haram Silmy Karim dkk Kredit Foto: Krakatau Steel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan kode-kode khusus yang digunakan oleh para tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi keimigrasian. Samaran tersebut digunakan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dkk untuk menyamarkan pembagian uang haram.

        Para tersangka menyamarkan aliran dana dengan menggunakan istilah dalam pembagian pembayaran konser grup band. Jumlah nominal uang yang diterima dibedakan melalui status peran seperti istilah vokalis, gitaris, backing vokal, hingga koreografer.

        "Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vokal dapat sekitar, koreografer dapat tertentu, jadi menentukan membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tersebut yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kamis 4 Juni 2026.

        Uang hasil komplotan tersebut selanjutnya digunakan oleh para pihak demi memenuhi kepentingan pribadi mereka. Selain untuk pembelian berbagai aset, uang itu juga dipakai sebagai modal mendirikan perusahaan jasa towing guna menyamarkan hasil kejahatan.

        KPK kini telah resmi menahan Silmy Karim bersama tujuh orang anak buahnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelompok pejabat imigrasi ini dijerat oleh penyidik menggunakan pasal berlapis mengenai pemerasan dan juga gratifikasi.

        Sejumlah barang bukti berupa uang tunai valas dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura telah disita oleh penyidik. Petugas antirasuah juga turut mengamankan aset lain berupa logam mulia serta sejumlah unit kendaraan milik para tersangka.

        Proses penahanan langsung dilakukan secara serentak terhadap total delapan orang tersangka di lingkungan keimigrasian tersebut. Penahanan ini menyasar jajaran pejabat dari tingkat staf, kepala kantor wilayah, direktur, hingga mantan direktur jenderal.

        Baca Juga: Wamen Imipas Silmy Karim Dinonaktifkan, Menteri Agus Andrianto Buka Akses Data untuk KPK

        Daftar pejabat yang resmi ditahan di antaranya adalah Wamen Imipas 2025-2026 Silmy Karim dan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam. Selain itu terdapat nama Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji.

        Penyidik juga menahan Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Dua nama terakhir yang ikut ditahan adalah Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: