Wamen Imipas Silmy Karim Dinonaktifkan, Menteri Agus Andrianto Buka Akses Data untuk KPK
Kredit Foto: Krakatau Steel
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto resmi menonaktifkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dari jabatannya. Langkah tegas ini diambil demi menjamin kelancaran penegakan disiplin internal serta proses penyidikan yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Agus menyatakan komitmen penuh kementeriannya untuk bersikap kooperatif dengan membuka seluruh akses data serta dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik. Momentum buruk ini dinilai menjadi pelecut penting bagi instansinya untuk segera membenah diri dan memperkuat tata kelola keimigrasian nasional.
"Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik," kata Agus Andrianto, Kamis 4 Juni 2026.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi mulai membeberkan estimasi nilai kerugian keuangan dalam kasus pemerasan dokumen keimigrasian ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa akumulasi dana pungutan liar yang ditarik oleh para tersangka disinyalir menembus angka ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: KPK Duga Silmy Karim Terima Uang Sejak Jadi Dirjen Imigrasi, Bukan Saat Menjabat Wamen
Selain kendaraan mewah yang telah disita, tim penyidik juga mengamankan aset simpanan berupa mata uang asing atau valas dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Otoritas antirasuah menegaskan bahwa seluruh unsur pidana materiil pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B terkait pemerasan serta gratifikasi telah terpenuhi secara sah.
"Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers, (totalnya) mencapai ratusan miliar," ungkap Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: