Kredit Foto: BPMI
Di tengah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang mencapai Rp18.000 per dolar AS, muncul pernyataan bahwa Presiden Prabowo Subianto sedang melakukan reset terhadap arah ekonomi Indonesia.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa langkah Prabowo adalah upaya mengembalikan sistem ekonomi nasional sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut menekankan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
"Inilah yang dilakukan oleh Pak Prabowo adalah mereset Indonesia kembali kepada Pasal 33. Bukan research ya, tapi reset, reset. Kayak shutdown gitu ya, resetting Indonesia kembali kepada—ibaratnya kalau kemarin kita sudah tersesat, kembali ke titik awal," ungkap Fadli Zon, dikutip dari YouTube Refly Harun, Jumat (5/6).
"Kemudian nih, khususnya untuk Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45 itu, karena kan ekonomi kita ini kan ekonomi kerakyatan, ekonomi Pancasila bisa disebut juga. Jadi bukan ekonomi kapitalisme, bukan free enterprise, bukan ekonomi komunis juga," imbuhnya.
Baca Juga: PLN Siap Jalankan Penugasan PLTS 100 GW dari Prabowo
Fadli menambahkan tata kelola sumber daya alam (SDA) yang diperketat sekarang bukan kebijakan mendadak, melainkan visi lama Prabowo sejak memimpin HKTI untuk mengeksekusi Pasal 33 UUD 1945 secara riil.
Negara, kata Fadli, harus melakukan intervensi dalam cabang-cabang produksi strategis agar kekayaan alam tidak dikuras asing atau dikuasai pemburu rente (rent-seeking), melainkan dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: