Kredit Multifinance Tembus Rp514 Triliun Naik 2,08% di Tengah Gejolak Ekonomi
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri multifinance atau perusahaan pembiayaan masih membukukan pertumbuhan positif hingga April 2026 di tengah perlambatan ekonomi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 2,08% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp514,65 triliun per April 2026.
“Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 2,08% year on year pada April 2026 menjadi Rp514,65 triliun,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Mei 2026, Jumat (5/6/2026).
Menurut Agusman, pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh peningkatan pembiayaan modal kerja yang tumbuh dua digit.
“Pertumbuhan tersebut utamanya didukung oleh meningkatnya pembiayaan modal kerja sebesar 10,64% year on yearpada April 2026,” katanya.
Kinerja tersebut menunjukkan kebutuhan pendanaan sektor usaha masih terjaga di tengah berbagai tantangan ekonomi sepanjang awal tahun. Pembiayaan modal kerja dinilai tetap menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung operasional dan aktivitas bisnis pelaku usaha.
Selain mencatat pertumbuhan pembiayaan, OJK menilai profil risiko industri multifinance masih terkendali. Hal ini tercermin dari rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) yang tetap berada di bawah ambang batas yang ditetapkan regulator sebesar 5%.
“Rasio NPF gross tercatat sebesar 2,89% dan NPF net sebesar 0,78%,” ujar Agusman.
Baca Juga: Adira Finance Tetap Yakin Pembiayaan Tumbuh di Tengah Tekanan Suku Bunga dan Daya Beli
Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Produktif Fintech Lending Tembus Rp34,66 Triliun, Melonjak 23,4%
Dari sisi permodalan, kapasitas pendanaan industri juga dinilai masih kuat. OJK mencatat rasio utang terhadap modal (gearing ratio) perusahaan pembiayaan berada pada level 2,14 kali hingga April 2026.
“Gearing ratio tercatat sebesar 2,14 kali atau berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali,” kata Agusman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: