Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR RI Solid Menolak Aturan Bungkus Rokok Seragam Kementerian Kesehatan

        DPR RI Solid Menolak Aturan Bungkus Rokok Seragam Kementerian Kesehatan Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah anggota legislatif telah berulang kali menyatakan dukungan untuk menjaga ekosistem pertembakauan nasional. Aturan yang mengancam keberlangsungan sektor tembakau yang merupakan salah satu industry padat karya, seperti penyeragaman kemasan (plain packaging) pada kemasan produk tembakau dinilai dapat berdampak buruk terhadap perekonomian Indonesia serta mendorong PHK masal tenaga kerja.

        Dalam pernyataan resmi pada Jumat (5/6/26), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus melanjutkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Padahal sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI lintas komisi telah menginstruksikan agar aturan plain packaging ditinjau ulang agar tidak diterapkan.

        Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan penting untuk mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan dalam memastikan kesejahteraan petani tembakau. Hanya saja, petani tembakau justru pihak terdampak dari aturan plain packaging yang kemungkinan menurunkan serapan hasil panen dari pabrik-pabrik pengolahan tembakau.

        Menurutnya, perlindungan terhadap petani tembakau adalah isu kompleks yang melibatkan berbagai aspek, dari ekonomi, sosial, budaya, hingga kesehatan. "Penting untuk mencari solusi yang seimbang antara melindungi petani tembakau dan mengurangi dampak buruk konsumsi tembakau," ujar Dasco.

        Wakil Ketua Komisi VII Lamhot Sinaga melihat kemungkinan ada elemen industri pendukung yang hilang dari rantai besar industri rokok yang menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia saat plain packaging diterapkan. "Terkait wacana penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) dalam Rancangan Permenkes diambil dari aturan FCTC yang telah berlaku di beberapa negara, tentu saya kurang sepakat. Karena dari segi industri ini tentu kurang menguntungkan," imbuhnya merujuk pada Rancangan Permenkes.

        Aturan plain packaging yang dinilai bersumber dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)  justru akan memukul seluruh mata rantai ini dan berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan. "Sementara kita semua paham dan mengetahui bahwa industri ini memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara," tegas dia.

        Anggota DPR dari Komisi XI Puteri Komarudin pun meminta agar rencana penyeragaman kemasan produk tembakau dan rokok elektrik perlu didalami lebih lanjut. Pertimbangan ini harus memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan. 

        Penerapan kebijakan yang serampangan bisa berdampak pada keberlangsungan industri, pekerja, dan petani tembakau.  Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari–April 2026 mencapai 15.425 orang.  Sementara pada periode Januari–Maret 2026, tercatat 8.389 pekerja terdampak PHK dan sebagian di antaranya masuk dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Makanya, rencana ini perlu ditinjau kembali secara komprehensif," ujarnya.

        Keresahan terhadap sektor pertembakauan juga disoroti oleh Anggota Komisi VII  Novita Hardini. Dia mengingatkan posisi IHT dalam hilirisasi pertanian juga tidak dapat dikesampingkan. Menurutnya IHT dapat dikatakan sebagai bentuk hilirisasi dari tembakau menjadi rokok yang bisa membantu target pertumbuhan ekonomi menuju 8%. "Hilirisasi yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang lebih luas yaitu manufaktur, dan salah satunya adalah IHT," imbuhnya.

        Sementara itu, Anggota Komisi IX Nurhadi mendorong adanya dialog lintas sektoral agar kebijakan yang diambil tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan kesehatan. Kemenkes diminta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh karena belum ada sektor lain yang mampu menyerap tenaga kerja seperti IHT.

        "IHT merupakan sektor yang kompleks dan telah memberikan kontribusi besar bagi negara, baik dari sisi penerimaan melalui cukai maupun lapangan pekerjaan. Untuk itu, jangan perlakukan industri ini seperti anak tiri," kata Nurhadi.

        Pada kesempatan lain, Anggota DPR Komisi IV Daniel Johan mengibaratkan IHT seperti anak tiri yang didesak untuk menari uang sebanyak-banyaknya untuk menyenangkan orang tua tirinya. Meskipun aturan plain packaging menyasar produk olahan tembakau, penerapannya justru akan sangat berdampak pada petani tembakau dan seluruh rantai industri. 

        "Tentu akan sangat berdampak pada petani, meskipun PP ini menyasar pada produsen rokok dampaknya bergulir hingga petani karena industri rokok sifatnya berantai mulai dari hulu (petani tembakau, petani cengkeh), buruh pabrik, industri rokok, distribusi (sopir angkut) dan banyak yang terlibat di dalamnya," kata dia.

        Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo melihat belum ada payung hukum yang melindungi petani tembakau hingga saat ini. "Tidak ada perlindungan, baik dari sisi hukum maupun sisi lainnya. Jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga harus memastikan petani kita bisa lebih produktif dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas," katanya. 

        Dia pun mendesak perlindungan terhadap petani dan pelaku usaha di sektor tembakau menimbang sektor itu merupakan salah satu bagian padat karya. Data Kementerian Pertanian (Kementan) menunjukkan sektor budidaya tembakau menghidupi hampir 500.000 kepala keluarga atau sekitar 1,8 juta hingga 2 juta orang yang terlibat langsung di lapangan. Sementara itu, data Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat terdapat sekitar 1.700 unit usaha IHT yang aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 140.000 tenaga kerja secara langsung.

        Dorongan Aturan Penyeragaman Bungkus Rokok Kementerian Kesehatan dinilai tidak bijak dan senstif ditengah kondisi perekonomian negara yang tengah berupaya menjaga keberlangsungan penyerapan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi nasional. Industri Hasil Tembakau tercatat turut menyumbang penerimaan negara melalui Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp221,7 triliun sepanjang 2025.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Redaksi

        Bagikan Artikel: