Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Statementnya Saja Bohong,' Roy Suryo Pede Hadapi Sidang Ijazah Jokowi

        'Statementnya Saja Bohong,' Roy Suryo Pede Hadapi Sidang Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Telematika Roy Suryo mengaku tidak gentar menghadapi proses persidangan kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, ia menyatakan keyakinannya semakin kuat setelah menyoroti sejumlah pernyataan yang menurutnya tidak konsisten.

        Roy menilai pernyataan Jokowi yang pernah menyebut akan membawa seluruh ijazahnya mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi ke persidangan merupakan klaim yang sulit direalisasikan.

        Baca Juga: 'Saya Dapat Rekamannya,' Roy Suryo Pede Bongkar Kejanggalan Berkas Kasus Ijazah Jokowi

        "Saya sebenarnya masih tetap hari ini menyatakan tidak yakin Jokowi hadir di persidangan. Meskipun para kuasa hukumnya yakin," kata Roy, dikutip Senin (8/6).

        Menurut Roy, terdapat persoalan mendasar dalam pernyataan tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana Jokowi bisa membawa seluruh dokumen ijazah apabila sebagian di antaranya telah menjadi barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

        "Statement-nya saja bohong. Dia bilang akan membawa semua ijazah SD, SMP, SMA sampai S1. Mana bisa? Setahu saya ijazah SMA dan S1 itu sudah disita sebagai barang bukti," ujarnya.

        Roy juga meragukan kemungkinan Jokowi akan memperlihatkan dokumen ijazah secara langsung dalam ruang sidang. Menurut dia, mekanisme persidangan tidak sesederhana seperti yang dipersepsikan publik.

        "Dia mengatakan akan menunjukkan ijazah di persidangan. Tidak ada momen seperti itu dalam persidangan," tegasnya.

        Selain menyoroti pernyataan Jokowi, Roy juga kembali mempertanyakan status kelengkapan berkas perkara atau P21 yang sebelumnya diumumkan oleh Polda Metro Jaya.

        Ia mengaku masih meyakini bahwa status P21 tersebut belum dapat dipastikan secara resmi karena belum melihat dokumen yang menjadi dasar penetapan tersebut.

        Roy menilai pengumuman mengenai perkembangan kasus sebesar ini seharusnya dilakukan secara lebih terbuka dan disertai dokumen resmi yang dapat diakses publik.

        Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

        Baca Juga: 'Kepentingan Kami Tak Sejalan,' Iran Kehilangan Sekutu di Timur Tengah Gegara Perang Melawan Amerika

        Dengan status tersebut, perkara yang menjerat Roy Suryo bersama sejumlah tersangka lainnya kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: