- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Tolak Kompromi, Mentan Serahkan Data Ratusan Korporasi Sawit Nakal ke Satgas Pangan Mabes Polri
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Peringatan keras dijatuhkan oleh otoritas pertanian republik Indonesia kepada ratusan pabrik pengolahan minyak sawit mentah yang membandel menahan tarif beli. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri dan Kementerian Pertanian, diduga terdapat 300 perusahaan eksportir yang membeli tandan buah segar (TBS) di bawah harga acuan dari petani.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyebutkan terdapat 270 hingga 300 perusahaan penyerap TBS kelapa sawit yang terindikasi belum menaikkan harga sesuai acuan.
"Hari ini masih ada kurang lebih 300 dari total 300 perusahaan dari totalnya 1.900 perusahaan yang bergerak sektor kelapa sawit," ujar Amran dalam jumpa pers di kantor Kementerian Pertanian, Senin (8/6/2026).
Para pelaku industri pengolahan yang menolak mengerek harga panen ini dipastikan tidak akan mendapat ruang kompromi sedikit pun dari negara. Amran menegaskan, pemerintah sudah berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri sehingga mulai dari tingkat pusat hingga daerah, aparat segera melakukan penyelidikan.
"Yang 300 ini kita akan periksa, kita akan cek kenapa dia tidak naikkan seperti semula," katanya.
Lebih lanjut, lanjut Amran, Kementerian Pertanian dengan sigap melimpahkan ratusan berkas nama korporasi pelanggar aturan tersebut langsung ke markas besar kepolisian nusantara.
"Jadi minimal sama dengan seperti semula dan ada kurang lebih 270 sampai 300 perusahaan yang belum menaikkan harga dan kami akan kirim langsung ke Polda tembusan ke Pak Kapolri, Pak Kapolda, dan kepada Dirkrimsus ditindaklanjuti," lugas Amran.
Baca Juga: Harga Sawit Anjlok, Mentan Amran Murka dan Minta 300 Perusahaan Diperiksa
Baca Juga: Perintah Prabowo, Mentan Amran Sebut Harga TBS Sawit Bakal Naik 10%
Proses pemeriksaan intensif oleh para penyidik daerah dipastikan akan segera dimulai sesaat setelah kepolisian menerima surat perintah limpahan tersebut.
"Surat (laporan perusahaan) hari ini kita berikan, bawa pulang dan langsung diperiksa (oleh Satgas Pangan)," tutur Amran.
Langkah penindakan hukum terhadap pelanggaran ekonomi ini sengaja dipacu secara agresif guna memberikan efek kejut dan rasa jera. Pemerintah pusat tidak akan mentoleransi alasan apa pun bagi pabrik kelapa sawit yang nekat mencekik pendapatan rakyat melalui tarif rendah.
"Tetapi apabila data yang kita laporkan ini, ternyata perusahaan-perusahaan itu sudah menaikkan harga seperti sebelumnya, khusus TBS, kita sudah minta ke Dirkrimsus, InshaAllah tidak ditindak," tandas Amran.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan fenomenan anomali atas turunnya harga jual TBS dalam negeri, dapat diduga sebagai bentuk kebocoran penerimaan negara. Ade bahkan menyebutkan tindakan ini juga dapat disebut sebagai rangkaian praktik under-invoicing terhadap kelapa sawit.
"Jadi kami menduga adanya indikasi kartel di sini atau persekongkolan jahat, persekongkolan diam-diam yang dilakukan untuk menyepakati harga TBS itu turun di saat harga CPO dunia tidak turun atau sedang cenderung naik malah gitu ya," jelas Ade dalam kesempatan yang sama.
Kasatgas Pangan Polri itu juga menyampaikan, Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menyatakan kesiapannya untuk terjun langsung membongkar segala bentuk praktik manipulasi perniagaan yang merugikan keuangan negara.
"Jadi pada prinsipnya Satgas Pangan Polri mendukung sepenuhnya terkait dengan program pemerintah ya untuk mencegah segala bentuk kebocoran penerimaan negara, merugikan kekayaan negara maupun merugikan penerimaan negara," ujarnya.
Lebih lanjut Ade menuturkan kejanggalan penetapan harga yang ditekan jauh di bawah standar kewajaran ini disinyalir merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi terstruktur. Guna memastikan pengusutan berjalan komprehensif, kepolisian memastikan akan merangkul lembaga pengawas persaingan usaha (KPPU) untuk membedah potensi monopoli pasar.
"Jadi kami akan menggandeng KPPU, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan kartel yang terjadi," tegas Ade.
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp18.000, Amran Malah Anggap Jadi Peluang untuk Dongkrak Pendapatan Petani
Baca Juga: Amran Murka! Harga Sawit Turun Saat Dolar Naik, Minta TBS Naik 10 Persen
Kolaborasi penindakan lintas instansi ini akan dikerahkan secara serentak mulai dari markas pusat hingga ke tingkat wilayah kepolisian daerah.
"Kami akan menggandeng KPPU baik di tingkat pusat maupun di tingkat wilayah nantinya, terutama dengan para Dirkrimsus jajaran," lanjut Ade.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri