Kredit Foto: Istimewa
Selebgram Muhammad Miftahuda atau yang lebih dikenal sebagai Keanu Angelo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan jamaah umrah oleh biro perjalanan Hanania Group. Dalam keterangannya, Keanu menegaskan perannya dalam promosi Hanania hanya sebatas kerja sama barter dan tidak menerima pembayaran dalam bentuk uang.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin, Keanu menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait hubungan kerja sama dengan Hanania Group, mulai dari awal perkenalan hingga mekanisme promosi yang dilakukan.
Menurut Keanu, kerja sama tersebut dilakukan dengan sistem barter. Hanania memberangkatkannya untuk menjalankan ibadah umrah, sementara dirinya memberikan promosi berupa testimoni dan pengalaman selama perjalanan.
"Saya tidak menerima uang endorse sama sekali. Kerja sama saya dengan Hanania itu barter. Mereka memberangkatkan saya umrah, lalu saya mempromosikan pengalaman dan testimoni saya selama di sana," ujar Keanu dikutip dari ANTARA.
Dalam pemeriksaan, Keanu mengaku mendapat sekitar 25 pertanyaan dari penyidik. Ia juga menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti, termasuk kontrak kerja sama serta mutasi rekening koran periode Agustus 2024 saat keberangkatan umrah dan satu bulan sebelum serta sesudahnya.
Keanu menjelaskan pertama kali bertemu dengan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASFR pada awal Mei 2024. Setelah itu, kontrak kerja sama ditandatangani sekitar 30 Mei 2024.
Ia kemudian berangkat umrah bersama sekitar delapan anggota kelompoknya pada 29 Juli hingga 10 Agustus 2024. Selama perjalanan tersebut, Keanu menjalankan kewajibannya sebagai pihak yang memberikan promosi dan testimoni atas layanan yang diterimanya.
Terkait mencuatnya kasus dugaan penipuan yang menjerat Hanania Group, Keanu mengaku terkejut. Ia mengatakan telah melakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan sebelum menyetujui kerja sama promosi tersebut.
Menurutnya, saat itu Hanania telah memiliki status legal dan berada di bawah pengawasan Kementerian Agama, serta memiliki reputasi yang dinilai cukup baik.
Baca Juga: Bos Hanania Travel Dijerat Pasal Penggelapan, Ancaman TPPU Mengintai di Balik Kasus Umrah Bodong
Sementara itu, kuasa hukum Keanu, Charles P. Situmorang, menyatakan kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan untuk membantu proses penyelidikan.
Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan penipuan investasi dan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group. Polisi menelusuri penggunaan dana jamaah, termasuk kemungkinan dana yang digunakan untuk kepentingan pemasaran melalui influencer serta pelacakan aset milik tersangka utama guna memulihkan kerugian para korban.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: