Ombudsman Bongkar Arahan Jangan Sentuh MBG, Jimly: Tidak Boleh Ada Program Kebal Pengawasan
Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Majelis Etik Ombudsman RI mengungkap fakta mengejutkan dalam pemeriksaan terhadap Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto. Menurut Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie, Hery sempat mengarahkan jajaran Ombudsman agar tidak "menyentuh" Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut terungkap dari keterangan sejumlah staf Ombudsman yang diperiksa dalam proses penegakan kode etik. Jimly menilai arahan tersebut bertentangan dengan fungsi utama Ombudsman sebagai lembaga independen pengawas pelayanan publik.
Ia menegaskan tidak boleh ada program pemerintah yang berada di luar jangkauan pengawasan, termasuk program strategis nasional sekalipun. Menurut Jimly, justru program dengan anggaran besar dan cakupan luas membutuhkan pengawasan yang lebih ketat agar pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan.
"Ini kan kurang ajar. Lah, buktinya ini sekarang pimpinan MBG ditangkap jadi tersangka, itu artinya ada masalah dalam tata kelola," ujar Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Ia menyayangkan munculnya budaya birokrasi yang enggan melakukan pengawasan terhadap program yang menjadi perhatian langsung presiden. Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan masih kuatnya pola pikir feodal dalam birokrasi yang membuat aparat pengawas memilih diam dibanding menjalankan tugasnya.
Jimly menegaskan keberanian mengawasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang sehat dan akuntabel. Dirinya mengingatkan bahwa dukungan terhadap program pemerintah tidak boleh diartikan sebagai pembiaran terhadap potensi masalah yang muncul dalam pelaksanaannya.
"Itu lah ciri budaya kerja kita di birokrasi feodal. Gara-gara ada program nasional, tiba-tiba presiden kita sangat semangat, akhirnya nggak pada berani, mingkem semua, nggak berani mengawasi. Tidak boleh begitu," tegasnya.
Menurut Jimly, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik dan memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, keberhasilan sebuah program tidak hanya ditentukan oleh niat baik dan tujuan besar, melainkan juga oleh kualitas tata kelola serta sistem pengawasan yang berjalan efektif.
Karena itu, Ombudsman ke depan diminta tetap menjalankan fungsi pengawasannya secara independen terhadap seluruh program pelayanan publik tanpa pengecualian.
Dalam kesempatan yang sama, Majelis Etik Ombudsman menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Hery Susanto setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman Republik Indonesia.
Pelanggaran tersebut mencakup unsur keberpihakan, motif atau kesengajaan, tindakan yang dilakukan berulang kali, serta dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lembaga, negara, dan masyarakat.
Kasus yang menjerat Hery berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025. Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan dan penggeledahan.
Baca Juga: BGN Menyisir Dapur di Serang, Ini Responsnya Soal Isu Markup Seratus Persen Harga Roti MBG
Dalam perkara tersebut, Hery diduga menerima uang senilai Rp1,5 miliar dari PT TSHI terkait persoalan penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan perusahaan tersebut.
Kasus itu kini menjadi sorotan karena selain menyangkut dugaan korupsi, juga memunculkan pertanyaan mengenai independensi lembaga pengawas publik dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap program-program pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama