Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Bukan Menghindar,' Pengakuan Sony Sonjaya Soal Kejar Status Justice Collaborator di Korupsi MBG

        'Bukan Menghindar,' Pengakuan Sony Sonjaya Soal Kejar Status Justice Collaborator di Korupsi MBG Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya membantah anggapan bahwa pengajuan dirinya sebagai justice collaborator (JC) merupakan upaya untuk menghindari tanggung jawab hukum dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

        Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony justru mengklaim ingin membantu aparat penegak hukum mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.

        Baca Juga: 'Saya Dapat Rekamannya,' Roy Suryo Pede Bongkar Kejanggalan Berkas Kasus Ijazah Jokowi

        "Hari ini kita resmi akan kirim surat permohonan JC. Kita baru saja dari rutan mendapatkan pernyataan daripada klien kami, yang di mana klien kami akan menyatakan dia melakukan JC," kata Krisna Murti di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/6/2026).

        Krisna menegaskan, langkah tersebut bukan strategi hukum untuk meloloskan diri dari proses penyidikan maupun tuntutan pidana. Menurut dia, Sony tetap siap menjalani seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

        "Jadi bukan kami menghindar terkait persoalan hukum klien kami," tegasnya.

        Pihak kuasa hukum menyebut pengajuan status justice collaborator dilakukan karena Sony mengaku memiliki informasi penting mengenai keterlibatan sejumlah pihak lain dalam dugaan penyimpangan program MBG.

        Dengan menjadi JC, Sony berharap dapat membantu penyidik membongkar aktor-aktor yang diduga memiliki pengaruh besar dalam perkara tersebut serta memperjelas konstruksi kasus secara menyeluruh.

        Sebelumnya, kuasa hukum Sony juga menyatakan kliennya tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan dalam kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut.

        Pengajuan justice collaborator sendiri merupakan mekanisme yang memungkinkan seorang tersangka bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap pelaku lain atau jaringan yang lebih luas dalam suatu tindak pidana, dengan tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

        Baca Juga: 'Dicopot Langsung Ditangkap,' Sony Sanjaya Syok Gegara Jatuh dalam Satu Malam Akibat Korupsi MBG

        Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG saat ini masih terus dikembangkan dan menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian besar karena berkaitan dengan program prioritas pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: