Kredit Foto: Instagram/Raffi Ahmad
Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengonfirmasi bahwa nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Said Didu berharap fakta yang sedang muncul saat ini bisa menjadi awal untuk membuka dan mengungkap dugaan-dugaan penyimpangan yang selama ini mencurigakan.
"Semoga ini hanya pintu masuk untuk membongkar semua kecurigaan selama ini," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (9/6).
Nama Raffi Ahmad muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membahas barang bukti komunikasi. Dalam komunikasi tersebut, saksi Yohanes Pangestu menerima permintaan dari Tuti Pangestu (pengusaha jasa kepabeanan) untuk membantu mengirimkan laptop dan iPhone milik Raffi Ahmad yang dibeli saat berkunjung ke Amerika Serikat.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya fakta persidangan tersebut. Raffi Ahmad diketahui sempat mengunjungi kantor Blueray Cargo di AS dan menitipkan sekitar dua unit barang elektronik untuk dikirim ke Indonesia.
Baca Juga: Skandal MBG Masuk Bloomberg, Investor Global Ramai-Ramai 'Jual Indonesia'
"Nah, apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kita akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Hingga saat ini, KPK belum melakukan pemanggilan terhadap Raffi Ahmad. Alasannya, jumlah barang yang dititipkan sangat kecil, hanya sekitar dua unit, sehingga fakta tersebut dinilai belum cukup kuat untuk mengindikasikan adanya keterlibatan Raffi dalam skema suap kepabeanan besar yang dilakukan oleh PT Blueray Cargo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: