- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
DEN Usulkan Sistem Digital Berbasis AI untuk Awasi Ekspor SDA, Cegah Under-Invoicing hingga Tambang Ilegal
Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Septian Hario Seto, mengungkapkan pihaknya telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai hasil kajian terkait penguatan digitalisasi di sektor komoditas strategis nasional guna meningkatkan tata kelola sumber daya alam (SDA) dan menekan praktik under-invoicing dalam kegiatan ekspor.
Hal itu disampaikan Seto usai mengikuti pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurut Seto, kajian tersebut sejalan dengan langkah yang tengah dilakukan oleh Danantara Indonesia yang dalam masa transisi saat ini sedang membangun sistem digitalisasi untuk mendukung pengelolaan berbagai sektor strategis.
"Tadi kami juga melaporkan kepada Bapak Presiden bahwa kemarin Danantara sudah menyampaikan bahwa dalam tahap transisi ini mereka akan membangun sistem digitalisasi," ujar Seto.
Ia menjelaskan, hasil kajian DEN menunjukkan bahwa digitalisasi pada sektor komoditas strategis seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy berpotensi besar menutup celah praktik under-invoicing yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
Menurut Seto, indikasi praktik under-invoicing pada sejumlah komoditas tersebut masih ditemukan dan nilainya mencapai miliaran dollar AS.
"Kami juga menyampaikan hasil kajian dari DEN bahwa program digitalisasi untuk sektor komoditas-komoditas strategis seperti batu bara, CPO, dan ferro alloy ini bisa benar-benar membantu menutup gap terkait under-invoicing. Dari kajian yang kami lakukan, indikasi terjadinya under-invoicing ini cukup nyata dan nilainya juga bukan angka yang kecil," katanya.
Baca Juga: Purbaya Buka Peluang Evaluasi Aturan DHE 100 Jika Ganggu Dunia Usaha
Seto mencontohkan sektor batu bara yang saat ini telah memiliki sistem Simbara. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memantau kepatuhan perusahaan, termasuk pembayaran royalti dan kesesuaian harga ekspor.
Ke depan, menurut dia, sistem tersebut dapat dikembangkan menjadi mekanisme pengawasan otomatis atau auto-blocking system yang memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) dan algoritma untuk menegakkan kepatuhan secara lebih efektif.
"Dengan sistem ini, nanti bukan lagi manusia yang mengoperasikan pengawasannya, tetapi AI dan algoritma yang akan menjalankan sistem sehingga kepatuhan bisa dipaksakan secara otomatis," ujarnya.
Selain mencegah praktik under-invoicing, Seto mengatakan digitalisasi juga dapat menjadi instrumen untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal melalui penerapan sistem keterlacakan (traceability).
Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat melacak asal-usul setiap komoditas yang diperdagangkan, termasuk memastikan bahwa setiap ton batu bara maupun CPO berasal dari sumber yang legal dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Bapak Presiden juga menekankan bahwa sistem ini dapat membantu memberantas illegal mining karena akan ada traceability. Kita bisa mengecek setiap ton CPO dan setiap ton batu bara yang diekspor berasal dari sumber yang legal," kata Seto.
Baca Juga: Himbara Raup Likuiditas Jumbo dari DHE SDA, Purbaya: Dia Akan Punya Dolar Banyak
Menurut dia, manfaat digitalisasi tidak hanya terbatas pada pengawasan transaksi ekspor, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional agar negara memperoleh hak-haknya secara optimal.
Ia menilai sistem tersebut dapat memastikan nilai ekspor yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga potensi penerimaan negara tidak hilang akibat manipulasi data perdagangan.
"Tadi kami menyampaikan bahwa konteks digitalisasi ini bisa menjadi jauh lebih besar, bukan hanya soal under-invoicing, tetapi juga peningkatan tata kelola sumber daya alam dan memastikan negara mendapatkan hak-haknya secara tepat," ujarnya.
Seto menambahkan, sistem yang tengah dikembangkan juga dapat diintegrasikan dengan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Dengan demikian, pemerintah dapat memantau secara langsung apakah dana hasil ekspor telah masuk ke dalam sistem keuangan domestik sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ke depan kita bisa men-track setiap pengiriman ekspor apakah DHE-nya sudah masuk ke Indonesia atau belum. Itu juga menjadi salah satu komponen penting dan semuanya dimungkinkan melalui sistem digitalisasi yang saat ini sedang dibangun," kata Seto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait: