Himbara Raup Likuiditas Jumbo dari DHE SDA, Purbaya: Dia Akan Punya Dolar Banyak
Kredit Foto: Dok. Kemenkeu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan memperkuat likuiditas perbankan sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Dengan kebijakan tersebut, Purbaya menyebut Himbara akan mendapatkan dolar dalam jumlah banyak yang selama ini banyak ditempatkan di luar negeri.
"Udah jelas kan? Dia akan punya dolar banyak, punya cash banyak. Kalau di financial market kadang-kadang ada bilang cash is king, jadi anda bisa lihat dampaknya ke bank-bank Himbara," kata Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Ia menilai masuknya dana valas dalam jumlah besar akan memperkuat posisi bank-bank pelat merah di sektor keuangan. Kondisi tersebut juga berpotensi mendorong kinerja pasar keuangan, termasuk saham-saham perbankan Himbara.
“Karena dia (himbara) akan punya cash banyak nanti, bisa ngatur kekuatan di sektor finansial kan, hanya gitu kan, jadi ini akan berdampak positif sekali ke bank himbara dan likuiditas bank himbara yang saya yakin akan menyebar ke sektor finansial kita,” ujarnya.
Purbaya menjelaskan, selama ini sebagian dana hasil ekspor masih banyak ditempatkan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik relatif terbatas. Dengan kebijakan baru tersebut, dana ekspor akan tetap berada di dalam negeri dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan berbagai aktivitas ekonomi.
“Jadi sekarang kita kendalikan dengan lebih detail. Harusnya dampaknya lebih positif ke banknya, juga perekonomian, karena artinya ada uang yang cukup besar, lebih besar daripada sebelumnya untuk membiayai atau memberi minyak ke mesin-mesin perekonomian kita,” terangnya.
Baca Juga: Asal Syarat Ini Dipenuhi Purbaya, Wilmar Siap Buka-bukaan ke Market Soal Manipulasi Harga Ekspor CPO
Baca Juga: Tak Ada Surat Penyelidikan Resmi dari Purbaya Soal Manipulasi Harga Ekspor CPO, Begini Kata Wilmar
Dalam aturan terbaru, pemerintah mewajibkan seluruh eksportir memasukkan 100% DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia atau melakukan repatriasi dengan tingkat kepatuhan penuh.
Selain itu, eksportir juga diwajibkan menempatkan atau meretensi DHE SDA di rekening khusus dalam SKI dengan ketentuan minimal 30% untuk sektor migas selama sedikitnya tiga bulan dan 100% untuk sektor nonmigas selama minimal 12 bulan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: