Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidang Replik Kasus Chromebook, Nadiem: Saya Sedih

        Sidang Replik Kasus Chromebook, Nadiem: Saya Sedih Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku sangat sedih dan kecewa mendengar replik yang disampaikan jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

        Nadiem menyampaikan hal tersebut kepada wartawan usai sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (9 Juni 2026).

        "Saya terus terang sangat sedih mendengar replik tadi dari pihak kejaksaan," kata Nadiem kepada wartawan.

        Menurutnya, sidang seharusnya menjadi tempat mencari kebenaran. Ia menilai jaksa mengabaikan seluruh fakta dan bukti yang telah terungkap selama lima bulan persidangan.

        "Replik ini seolah-olah 5 bulan sidang itu tidak terjadi. Jadi semua fakta-fakta yang sudah dibuktikan dalam persidangan, sudah dijawab, itu diabaikan saja lalu dilanjutkan," ujarnya.

        Nadiem menambahkan, narasi dakwaan jaksa terus berubah sepanjang proses sidang. Awalnya kasus ini disebutkan karena Chromebook tidak bermanfaat, mangkrak, dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp9 triliun. Namun, data penggunaan dari CDM menunjukkan sebaliknya.

        "Kenyataannya, data dari CDM dan lain-lain membuktikan bahwa Chromebook sangat dimanfaatkan, bukan hanya untuk asesmen nasional tapi untuk sehari-hari," jelasnya.

        Ia juga menyoroti perubahan narasi jaksa mengenai harga Chromebook, kerugian negara, hingga tudingan keuntungan pribadi. Nadiem menegaskan tidak ada bukti penerimaan uang pribadi berdasarkan laporan PPATK.

        "Karena tidak ditemukan bukti, sekarang narasinya berubah: ‘Nah, itu buktinya. Karena enggak ada bukti, buktinya Nadiem sangat cerdas untuk menyembunyikan buktinya’," kata Nadiem.

        Terkait pencopotan dua direksi Kemendikbudristek, Popi dan Hamim, Nadiem menyebut argumen tersebut sudah runtuh karena pencopotan dilakukan pada 4 Maret 2020, sebelum isu Chromebook muncul.

        Soal tuntutan uang pengganti, Nadiem mengaku sedih karena jaksa disebut berulang kali mempertanyakan asal-usul kekayaannya. Padahal, kekayaannya berasal dari saham GoTo yang nilainya pernah mencapai Rp4,8 triliun saat puncak IPO dan telah diumumkan secara publik melalui LHKPN.

        "Jaksa menuntut saya uang pengganti yang 10 kali lipat total kekayaan saya di akhir masa saya menjabat. Bisa bayangkan?," katanya.

        Nadiem menyatakan fakta-fakta yang sudah terbukti di persidangan terus diabaikan. Ia dan tim hukum akan terus mengingatkan hakim melalui kesaksian dan rekaman video.

        Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026), jaksa menyatakan tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai triliunan rupiah.

        Dalam repliknya, jaksa menegaskan bahwa nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh Nadiem maupun tim penasihat hukumnya tidak mampu menggoyahkan fakta hukum yang telah terungkap. Menurut jaksa, argumen pembelaan terdakwa sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian perkara korupsi tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: