Menteri Maman Tegaskan Kewajiban Urus NIB Bukan untuk Tarik Pajak Pelaku Usaha
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa kewajiban pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM tidak berkaitan dengan upaya pemerintah untuk menarik pajak.
Menurutnya, NIB merupakan identitas usaha yang diperlukan agar pelaku UMKM lebih mudah memperoleh berbagai fasilitas dan program dukungan dari pemerintah.
Penegasan tersebut, disampaikan Maman terkait pembangunan sistem SAPA UMKM yang dirancang menjadi ekosistem layanan terpadu bagi pelaku usaha di Indonesia. Dalam skema tersebut, pelaku UMKM akan didorong untuk masuk ke dalam sistem dan memiliki NIB.
"Ini sekaligus saya klarifikasi, saya jelaskan. Mengurus NIB bukan berarti harus wajib bayar pajak, enggak ada hubungannya itu. Jadi saya ini banyak ditanya, 'Waduh Pak Maman ini orang didorong ke SAPA UMKM lalu wajib mengurus NIB'," kata Maman di Main Hall Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Ia menegaskan tidak ada hubungan langsung antara kepemilikan NIB dengan pengurusan pajak. NIB, kata dia, berfungsi layaknya kartu identitas bagi pelaku usaha.
Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM akan lebih mudah mendapatkan berbagai fasilitas, insentif, maupun program pemberdayaan yang disiapkan pemerintah.
Baca Juga: Udah Ketinggalan Zaman, Pemerintah Kebut Revisi UU UMKM dan Integrasikan Sistem SAPA UMKM
Baca Juga: Menteri Maman Wajibkan Pelaku Usaha Onboarding ke SAPA UMKM
“Supaya apa? Supaya mereka punya identitas agar fasilitas-fasilitas insentif yang nanti akan diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha-pengusaha mikro, kecil, dan menengah kita itu bisa lebih mudah,” katanya.
Maman menambahkan manfaat NIB juga akan dirasakan oleh pelaku usaha yang ingin memperluas pasar, termasuk menembus pasar ekspor maupun mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan dan perusahaan teknologi finansial.
“Jadi saya sampaikan dalam kesempatan ini enggak ada korelasinya kepengurusan NIB dan juga onboarding di SAPA UMKM dengan pajak kita, enggak ada,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra