Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa platform marketplace dilarang menaikkan pungutan biaya layanan atau komisi secara sepihak. Larangan tegas tersebut nantinya akan tertuang di dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing.
Saat ini regulasi baru tersebut sedang dalam proses untuk segera diundangkan oleh pemerintah. "Marketplace enggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya,” kata Maman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Kebijakan biaya layanan yang diberlakukan kepada para penjual atau seller wajib dijalankan sesuai kesepakatan kontrak. Pihak manajemen perusahaan marketplace tidak diperbolehkan secara tiba-tiba menaikkan tarif layanan di tengah masa kontrak yang sedang berjalan.
Maman menjelaskan bahwa para pelaku usaha kecil biasanya telah menyusun rencana arus kas atau cash flow untuk jangka waktu satu tahun. Rencana keuangan tersebut sudah mencakup kalkulasi biaya produksi hingga prediksi pengeluaran operasional lainnya secara matang.
“Tiba-tiba belum sampai satu tahun, harga naik. Pastikan mengganggu cash flow teman-teman seller, dong,” ujar Maman memaparkan dampak negatifnya. Oleh karena itu, pemerintah kini mewajibkan adanya kontrak tertulis selama satu tahun antara marketplace dan seller mengenai biaya layanan.
Kendati demikian, klausul kontrak tahunan tersebut ditegaskan tidak akan ikut mengatur perihal tarif promosi di platform. Kebijakan promosi sepenuhnya dikembalikan menjadi hak situasional marketplace serta keputusan opsional dari masing-masing seller berdasarkan kebutuhan.
Selain itu, Permen UMKM juga memuat aturan mengenai batas waktu pemberian informasi terkait perubahan tarif. Marketplace yang berencana mengubah nilai pungutan diwajibkan menyampaikan pemberitahuan resmi minimal tiga bulan sebelum tarif baru diberlakukan.
Kewajiban sosialisasi awal ini diterapkan karena pelaku usaha mikro dan kecil membutuhkan waktu untuk mempersiapkan penyesuaian modal. “Kasihan kan jadi beban,” ucap politikus dari Partai Golkar tersebut memberikan pembelaan bagi pedagang kecil.
Melalui aturan baru ini, pemerintah turut mewajibkan marketplace memberikan diskon biaya layanan sebesar 50 persen bagi seller tertentu. Potongan harga komisi ini khusus diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memproduksi barangnya di dalam negeri.
Klasifikasi mengenai kategori seller penerima insentif nantinya ditentukan berdasarkan data pada sistem Sapa UMKM. Data dari kementerian tersebut akan diintegrasikan secara langsung dengan sistem operasional yang dimiliki oleh pihak marketplace.
Baca Juga: UMKM Mulai Kabur dari Marketplace, Kemendag Bakal Revisi Aturan
Maman menilai pemberian insentif potongan biaya ini sangat krusial untuk memisahkan tingkatan kapasitas pelaku usaha. Menurutnya, kelompok usaha mikro dan kecil tidak boleh dibiarkan bertarung bebas atau free fight dengan korporasi kelas menengah dan besar.
Rancangan Permen ini diklaim telah didiskusikan secara intensif bersama kementerian terkait serta manajemen berbagai perusahaan marketplace. Maman menyatakan bahwa seluruh pihak terkait secara prinsip telah memiliki kesamaan pandangan mengenai poin-poin perlindungan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy