Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alasan Kemenkes Mau Ubah Total Bungkus Rokok dan Vape, Industri Langsung Bereaksi

        Alasan Kemenkes Mau Ubah Total Bungkus Rokok dan Vape, Industri Langsung Bereaksi Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan aturan baru yang akan mengubah tampilan kemasan rokok tembakau dan rokok elektronik menjadi seragam atau plain packaging sebagai bagian dari upaya menekan jumlah perokok pemula di Indonesia.

        Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

        Melalui aturan tersebut, pemerintah berencana menyeragamkan warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik agar tidak lagi memiliki daya tarik visual yang dinilai dapat memikat anak-anak dan remaja.

        Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, mengatakan kemasan rokok selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi yang mampu menarik perhatian calon konsumen baru.

        "Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja," ujar Andi dalam keterangan resmi.

        Menurut Kemenkes, berbagai penelitian internasional menunjukkan bahwa penerapan plain packaging mampu mengurangi daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, serta menekan angka inisiasi merokok pada kelompok usia muda.

        Dalam rancangan aturan tersebut, identitas merek masih diperbolehkan dicantumkan, namun desain kemasan akan dibuat seragam dengan tetap menampilkan peringatan kesehatan bergambar secara jelas.

        Kemenkes menyebut kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah negara seperti Australia, Inggris, Kanada, Prancis, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, hingga Selandia Baru.

        Meski demikian, rencana tersebut langsung memicu penolakan dari berbagai asosiasi yang terlibat dalam ekosistem industri hasil tembakau nasional.

        Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, menilai rancangan aturan tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum, asas manfaat, dan asas keadilan.

        Ia juga menuding Kemenkes telah memperluas cakupan aturan yang seharusnya hanya mengatur peringatan kesehatan menjadi menyentuh aspek desain dan kemasan produk.

        "Selama ini masukan kami tidak dihargai. Janganlah Kemenkes semena-mena," kata Heri.

        Penolakan juga datang dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) yang menilai kebijakan tersebut dapat memberikan dampak terhadap keberlangsungan sektor pertembakauan di daerah.

        Ketua DPN APTI Agus Parmuji mengatakan jutaan petani tembakau di berbagai wilayah Indonesia masih menggantungkan hidup dari industri hasil tembakau.

        Sementara itu, Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) mengingatkan bahwa sebagian besar produksi cengkeh nasional diserap oleh industri rokok sehingga perubahan regulasi berpotensi memengaruhi rantai ekonomi yang lebih luas.

        Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) juga menyoroti potensi benturan aturan dengan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis karena desain dan identitas produk merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual.

        Baca Juga: Bea Cukai Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,66 Miliar

        Di sisi lain, pelaku industri rokok elektronik mengkhawatirkan kebijakan kemasan polos justru dapat memicu peningkatan peredaran produk ilegal yang lebih sulit diawasi.

        Meski menghadapi berbagai keberatan, Kemenkes menegaskan proses penyusunan aturan dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sejak 2024 melalui konsultasi publik, rapat lintas kementerian, serta penyerapan masukan dari masyarakat dan pelaku usaha.

        Pemerintah juga menyiapkan masa transisi hingga 12 bulan agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri apabila aturan tersebut nantinya resmi diberlakukan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: