Ride Hailing dan OTA Masuk PMSE, Industri Minta Aturan Tetap Proporsional
Kredit Foto: Antara/Idhad Zakaria
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai masuknya layanan transportasi daring (ride hailing) dan agen perjalanan daring (online travel agent/OTA) dalam cakupan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencerminkan perkembangan ekonomi digital yang semakin terintegrasi.
Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, mengatakan konsumen saat ini mengakses berbagai layanan digital melalui platform yang saling terhubung. Karena itu, diperlukan kerangka regulasi yang mampu mengikuti dinamika perkembangan ekonomi digital.
“Pada prinsipnya kami melihat masuknya layanan ride hailing dan OTA dalam cakupan PMSE sebagai refleksi dari perkembangan ekonomi digital saat ini. Konsumen kini mengakses berbagai layanan digital melalui platform yang semakin terintegrasi, sehingga adanya kerangka pengaturan yang lebih konsisten dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun konsumen,” kata Budi kepada Warta Ekonomi, Rabu (11/6/2026).
Menurutnya, perkembangan teknologi membuat batas antar-sektor digital semakin dinamis. Oleh karena itu, regulasi perlu disusun secara komprehensif untuk mengakomodasi berbagai bentuk transaksi dan aktivitas ekonomi yang berlangsung melalui platform digital.
Budi menilai perluasan cakupan PMSE merupakan langkah yang relevan untuk menghadirkan tata kelola yang lebih menyeluruh terhadap aktivitas perdagangan digital yang terus berkembang.
“Seiring perkembangan teknologi, batas antar-sektor digital juga semakin dinamis sehingga diperlukan pendekatan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional. Namun, implementasi kebijakan juga perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor karena setiap platform memiliki model bisnis dan pola operasional yang berbeda.
Menurut Budi, keberadaan aturan yang jelas dapat memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha digital. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan kewajiban yang diterapkan tetap proporsional agar tidak menghambat inovasi maupun investasi yang dilakukan platform digital.
“Yang juga penting adalah memastikan bahwa kewajiban yang diterapkan tetap proporsional dan tidak menghambat inovasi maupun kemampuan platform untuk terus berinvestasi dalam teknologi, keamanan, layanan konsumen, serta pengembangan ekosistem digital,” katanya.
Baca Juga: Marketplace Ditekan soal Biaya, idEA Ungkap Tantangan Platform Digital
Baca Juga: IDEAS Prediksi Nilai Ekonomi Kurban 2026 Menurun, Masyarakat Beralih ke Hewan Lebih Murah
Lebih lanjut, idEA mendorong implementasi regulasi dilakukan secara adaptif melalui dialog berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku industri. Pendekatan tersebut dinilai penting mengingat perkembangan ekonomi digital berlangsung sangat cepat dan terus melahirkan model bisnis baru.
Budi menegaskan regulasi yang baik harus mampu memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menciptakan kepastian usaha, tanpa mengurangi ruang bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia pada masa mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: