Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Resmi dari Negara, Ini Pembagian Wilayah Penempatan Formasi PPPK

        Resmi dari Negara, Ini Pembagian Wilayah Penempatan Formasi PPPK Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) resmi membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) Pada Sekolah Rakyat. Berdasarkan Pengumuman Kemensos Nomor: 1996/1/KP.01.01/06/2026, total alokasi yang disediakan mencapai 5.127 formasi.

        Lowongan ini terbuka bagi pegawai PPPK yang sudah berada di lingkungan Kemensos maupun pelamar umum dengan batas usia maksimal 45 tahun. Terdapat tiga jabatan utama yang dibuka pada rekrutmen kali ini, yaitu Penata Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Operator Layanan Operasional.

        Selain batas usia, Kemensos menetapkan syarat khusus bagi para pendaftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026. Pelamar diwajibkan bersedia untuk tinggal bertempat tinggal di sekitar lokasi Sekolah Rakyat, atau bersedia diprioritaskan untuk menempati asrama Sekolah Rakyat yang telah disediakan.

        Pembagian 4 Wilayah Penempatan PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026

        Wilayah I: Meliputi penempatan Sekolah Rakyat di Pulau Sumatera, yakni Provinsi Aceh, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.

        Wilayah II: Meliputi penempatan Sekolah Rakyat di Pulau Jawa, Bali, dan NTB, yakni Provinsi Bali, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

        Wilayah III: Meliputi penempatan Sekolah Rakyat di Pulau Kalimantan dan Sulawesi, yakni Provinsi Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.

        Wilayah IV: Meliputi penempatan Sekolah Rakyat di wilayah Timur Indonesia, yakni Provinsi Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Selatan, dan Papua Tengah.

        Melalui pembagian wilayah ini, Kemensos berharap pemerataan kualitas tenaga kependidikan di berbagai asrama dan Sekolah Rakyat dapat berjalan lebih optimal pada tahun anggaran 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: