Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PPPK Pemda Tak Lagi Digaji Daerah? Ini Skema Pengalihan Pembayaran ke Pemerintah Pusat

PPPK Pemda Tak Lagi Digaji Daerah? Ini Skema Pengalihan Pembayaran ke Pemerintah Pusat Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menerima gaji dari anggaran pemerintah daerah akan mendapat kesempatan masuk dalam skema pembayaran pemerintah pusat. Proses pengalihan tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap selama tiga tahun ke depan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah sedang menyiapkan skema agar PPPK di lingkungan pemerintah daerah dapat menjadi pegawai negeri dengan pembayaran gaji yang nantinya ditanggung pemerintah pusat. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan pembiayaan aparatur pemerintah.

"Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat secara bertahap selama 3 tahun ke depan," ujar Purbaya dalam rapat dengan Komite IV DPD RI, Senin (14/9/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa PPPK daerah tidak serta-merta berpindah status dan pembiayaan dalam satu waktu. Pemerintah menyiapkan masa transisi selama tiga tahun untuk menjalankan pengalihan pembayaran tersebut.

Selama ini, gaji PPPK yang berada di lingkungan pemerintah daerah menjadi bagian dari belanja yang harus ditanggung melalui anggaran daerah. Dengan skema baru, pemerintah pusat akan mengambil alih pembayaran tersebut secara bertahap.

Purbaya menilai pengalihan pembiayaan dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar kepada pemerintah daerah. Sebagian beban belanja pegawai yang sebelumnya harus disediakan melalui anggaran daerah nantinya tidak lagi sepenuhnya menjadi tanggungan Pemda.

"Ini tapi jelas memperkuat atau akan mengurangi beban daerah juga," kata Purbaya.

Selain PPPK yang sudah bekerja di lingkungan Pemda, pemerintah juga menyiapkan program khusus untuk PPPK paruh waktu. Mulai Januari 2027, seluruh PPPK paruh waktu disebut akan diubah menjadi penuh waktu dan gajinya akan dibayar pemerintah pusat.

Untuk program tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun. Purbaya mengatakan kebutuhan anggaran itu masih mungkin meningkat sesuai dengan pelaksanaan program.

"Jadi ada program di tahun depan, awal Januari, semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp 31,1 triliun, mungkin juga lebih," kata Purbaya.

Baca Juga: Kabar Baik Guru! PPPK Paruh Waktu Dijamin Diangkat Jadi Penuh Waktu pada 2027

Dengan adanya dua skema tersebut, pemerintah secara bertahap mulai mengubah pola pembiayaan PPPK dari daerah menuju pusat. Satu skema menyasar PPPK paruh waktu yang akan menjadi penuh waktu, sementara skema lainnya menyasar PPPK Pemda yang saat ini masih digaji menggunakan anggaran daerah.

Pengalihan pembayaran gaji juga berpotensi mengubah komposisi belanja pemerintah daerah. Jika sebagian belanja pegawai dapat dipindahkan ke pemerintah pusat, daerah akan memiliki beban anggaran yang lebih ringan untuk membiayai aparatur.

Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap membutuhkan aturan dan mekanisme teknis yang jelas, terutama terkait proses perubahan status PPPK daerah dan tahapan pengalihan pembayaran. Pemerintah juga perlu memastikan proses tersebut tidak menimbulkan ketidakjelasan bagi PPPK yang saat ini masih menerima gaji dari APBD.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama