'Cukup Tunjukkan Aja,' Kubu Roy Suryo Mengaku Tak Mau Berkonflik Hukum dengan Jokowi
Kredit Foto: Istimewa
Di tengah proses hukum kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebut telah mendekati tahap penuntutan, kubu Roy Suryo justru menyoroti satu hal yang mereka anggap sebagai solusi paling sederhana: menunjukkan ijazah asli kepada publik.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gahfur Sangadji menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan apabila berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Menurutnya, status tersebut bukan sesuatu yang perlu ditakuti.
Baca Juga: 'Teheran Baru Sadar,' Amerika Klaim Tiap Malam Selundupkan Tanker Minyak Lewati Blokade Iran
Namun, di balik perdebatan soal status berkas perkara, Sangadji menilai polemik yang sudah berlangsung lebih dari setahun itu sebenarnya tidak perlu berkembang menjadi perkara pidana yang rumit apabila sejak awal dokumen yang dipersoalkan ditunjukkan secara terbuka.
"Jadi sebenarnya dari awal ya kami menuntut sebetulnya tidak perlu perkara pidana yang serumit seperti ini. Cukup aja yang punya ijazah tunjukin kepada rakyat," kata Sangadji, dikutip Jumat (11/6).
Menurut dia, ijazah yang pernah digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan presiden memiliki dimensi kepentingan publik yang berbeda dibanding dokumen pribadi biasa.
Karena itu, Sangadji menilai permintaan agar ijazah diperlihatkan bukan semata-mata keingintahuan pribadi, melainkan bagian dari transparansi terhadap dokumen yang pernah digunakan untuk memperoleh jabatan publik tertinggi di Indonesia.
"Anda lupa bahwa ijazah ini pernah dia gunakan untuk mendapatkan jabatan presiden. Ada moralitas publik dalam ijazah itu, ada kepentingan publik dalam ijazah itu," ujarnya.
Selain menyoroti substansi polemik ijazah, kubu Roy Suryo juga mempertanyakan kejelasan status berkas perkara yang disebut telah lengkap. Mereka mengaku belum menerima dokumen resmi P21 dari kejaksaan.
Sangadji menilai pernyataan penyidik yang menyebut tidak ada lagi kekurangan dalam berkas perkara masih menimbulkan multitafsir dan belum dapat dianggap sebagai kepastian hukum.
"Kami belum mendapatkan kepastian terkait dengan status berkas perkara apakah sudah lengkap apa belum," tegasnya.
Ia meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara transparan mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk kapan surat P21 diterbitkan dan bagaimana perjalanan berkas dari kepolisian ke kejaksaan.
Baca Juga: Hubungan Mulai Retak, Wakil Trump Akui Amerika dan Israel Tak Selalu Sejalan Soal Iran
Bagi kubu Roy Suryo, perdebatan hukum yang terus memanjang justru dapat dihindari apabila persoalan utama yang dipersoalkan sejak awal diselesaikan secara terbuka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: