Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demi Predikat WTP dari BPK yang Seret Bupati Muara Enim

        Demi Predikat WTP dari BPK yang Seret Bupati Muara Enim Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

        Suap tersebut diduga diberikan agar Kabupaten Muara Enim tetap mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

        Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari adanya temuan audit BPK terkait pengadaan smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.

        "Temuan ini, apabila tidak dilakukan pengurusan, akan memengaruhi opini di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Nah, di situlah ada keinginan-keinginan dari pihak Pemkab, yaitu Bupati, agar jangan sampai untuk tahun 2025 itu opininya ini berubah," katanya.

        Dalam audit tersebut, BPK menemukan adanya nilai yang melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.

        Menurut Taufik, temuan tersebut berpotensi mengubah opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim jika tidak segera diurus. Karena ingin mempertahankan predikat WTP yang diraih pada tahun sebelumnya, Bupati Edison berinisiatif agar temuan tersebut dikondisikan.

        Bupati Edison kemudian memerintahkan bawahannya untuk mengurus temuan BPK tersebut. Menindaklanjuti arahan itu, Sekretaris Disdikbud tahun 2026, Abi Nurwardani (ABN), menggelar pertemuan dengan seorang pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang dinilai mampu mengubah hasil audit. Dalam pertemuan tersebut, keduanya melakukan negosiasi mengenai besaran fee yang dibutuhkan.

        Angga kemudian berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari (TTN), seorang ASN yang menjabat sebagai Pengendali Teknis atau Kasubdit di BPK Perwakilan Sumatera Selatan, untuk mengubah hasil audit.

        Sebagai langkah awal, Angga menerima fee sebesar Rp 100 juta dari Abi untuk memuluskan rencana tersebut.

        Dalam perkembangan kasus ini, KPK total telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Edison (Bupati Muara Enim), Titin Rita Lestari (ASN/Pengendali Teknis BPK), Angga (pihak swasta), Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).

        Selain menetapkan para tersangka, tim penyidik KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan. Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa dokumen, mobil, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp 200 juta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: