Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad memberikan klarifikasi terkait penyebutan namanya dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Nama Raffi sebelumnya sempat disebut dalam penyidikan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Dalam persidangan yang berlangsung pada 5 Juni 2026, terungkap adanya kunjungan Raffi ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa nama Raffi memang sempat muncul dalam proses penyidikan, terutama terkait kegiatan menitip atau mengirim sejumlah barang elektronik ke Indonesia melalui perusahaan tersebut.
Untuk menyikapi polemik tersebut, Raffi mengaku lebih dulu berkomunikasi dengan pihak Istana dan pimpinan DPR RI sebelum menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/6/2026).
Raffi mengatakan dirinya telah menghubungi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad guna meminta masukan setelah namanya muncul dalam persidangan kasus yang berkaitan dengan perusahaan jasa pengiriman Blueray Cargo.
Baca Juga: Hotman Paris Pasang Badan Bela Raffi Ahmad di Kasus Bea Cukai: Kalau Ada Bukti Ayo Keluar!
Setelah berdiskusi, ia memutuskan untuk menunjuk pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai pendamping hukum. Raffi menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah membersihkan nama baik pribadi sekaligus memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi isu politik.
Karena belum ditemukan fakta yang menguatkan keterlibatan Raffi dalam perkara yang sedang diusut, KPK mengaku tidak melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan tidak mengembangkan aspek tersebut lebih lanjut dalam penyidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: