Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ribuan Posisi Dibuka Hari Ini, Khusus Warga Jakarta!

        Ribuan Posisi Dibuka Hari Ini, Khusus Warga Jakarta! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kesempatan kerja besar-besaran bagi warga dengan Kartu Tanda Pendidik (KTP) Jakarta di sektor padat karya.

        Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, sebanyak 2.843 posisi akan dibuka bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan manfaat ekonomi secara langsung dari kegiatan pembangunan di ibu kota.

        "Pemprov DKI Jakarta membuka sekitar 2.843 kesempatan kerja padat karya yang akan dilaksanakan secara bertahap sebagai bagian dari bantalan sosial bagi warga Jakarta yang membutuhkan,ujar Gubernur Pramono di Balai Kota Jakarta, dikutip dari siaran pers Pemprov DKI, Senin (15/6).

        Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris, mengatakan program padat karya merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Pramono untuk memperluas kesempatan kerja bagi warga Jakarta. 

        Melalui program ini, kegiatan pembangunan dan pemeliharaan kota diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi secara langsung sekaligus menjadi dukungan sementara bagi masyarakat yang membutuhkan tambahan penghasilan.

        Afan menjelaskan, peserta padat karya bekerja melalui pihak ketiga atau pelaksana pekerjaan pada masing-masing kegiatan. Mereka tidak direkrut dalam skema pengangkatan pegawai Pemprov DKI Jakarta maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

        "Kesempatan kerja padat karya ini disiapkan agar kegiatan pembangunan dan pemeliharaan kota juga memberikan manfaat langsung bagi warga. Peserta dapat memperoleh penghasilan sementara sekaligus terlibat dalam pekerjaan yang mendukung penataan lingkungan kota," ujar Afan di Jakarta, Senin (15/6).

        Ia menambahkan, kesempatan kerja tersebut bersifat sementara dengan masa kerja sekitar satu hingga tiga bulan, sesuai kebutuhan masing-masing pekerjaan di lapangan. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa program ini merupakan peluang memperoleh penghasilan dalam jangka pendek.

        "Peserta padat karya berada dalam mekanisme kerja penyedia jasa pada kegiatan perangkat daerah. Ini bukan pengangkatan pegawai Pemprov DKI Jakarta maupun PJLP, melainkan kesempatan kerja sementara yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan," jelas Afan.

        Empat perangkat daerah membuka kesempatan kerja di sektor padat karya, yakni Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Sumber Daya Air, serta Dinas Lingkungan Hidup. Pengumuman dan proses pendaftaran dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

        Pada tahap awal, pendaftaran dibuka mulai Senin (15/6) untuk 37 jenis pekerjaan. Selanjutnya, kesempatan kerja untuk jenis pekerjaan lainnya akan dibuka secara bertahap menyesuaikan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan kontrak penyedia jasa. Warga yang berminat dapat mendaftar melalui situs jakarta.go.id dengan persyaratan memiliki KTP DKI Jakarta dan termasuk dalam kelompok kesejahteraan Desil 1–5.

        "Program ini kami prioritaskan bagi warga yang paling membutuhkan. Karena itu, setiap pendaftar akan diverifikasi untuk memastikan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan serta sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang tersedia" tutur Afan.

        Baca Juga: Pramono Gratiskan LRT, MRT, Transjakarta, hingga Tiket Masuk Ancol

        Baca Juga: Pramono Anung Buka Peluang Nobar Piala Dunia di Fasilitas Pemerintah DKI Jakarta

        Informasi mengenai jenis pekerjaan, lokasi, masa kerja, serta mekanisme pendaftaran akan disampaikan melalui kanal resmi Pemprov DKI Jakarta. Penyampaian informasi dilakukan secara bertahap agar masyarakat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap mengenai kesempatan kerja padat karya tersebut.

        "Kami ingin program ini tepat sasaran dan mudah diakses oleh warga yang membutuhkan penghasilan sementara. Karena itu, informasi pendaftaran dan mekanismenya disampaikan melalui kanal resmi Pemprov DKI Jakarta," pungkas Afan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: