'Sony Sanjaya Tidak Jujur', Elza Syarief Pilih Mundur sebagai Pengacara di Skandal MBG
Kredit Foto: Istimewa
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memanas. Kali ini sorotan datang dari pengacara senior Elza Syarief yang secara mengejutkan memutuskan mundur dari tim kuasa hukum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Keputusan tersebut muncul di tengah berkembangnya penyidikan Kejaksaan Agung yang telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG periode 2025-2026.
Elza mengungkapkan bahwa dirinya resmi tidak lagi menjadi pengacara Sony sejak Senin (15/6). Ia mengaku memilih mundur setelah muncul informasi baru terkait Asep Yusuf Somantri (AYS), orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Elza, dirinya merasa tidak memperoleh keterangan yang jujur dan terbuka dari Sony selama proses pendampingan hukum berlangsung.
"Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC (justice collaborator)? Dan saya merasa ada yang dibuka ada yang dilindungi," kata Elza kepada wartawan, Selasa (16/6).
Pernyataan itu berkaitan dengan dugaan penyidik Kejaksaan Agung yang menyebut Asep diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony yang berasal dari praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca Juga: MBG Bakal Disetop Sementara! BGN Gelar Audit Besar-besaran, 8 Juta Penerima Dicoret?
Tak hanya itu, Elza juga mengaku kerap mengalami kesulitan saat ingin bertemu langsung dengan Sony. Ia menyebut akses komunikasi dengan kliennya justru sering terhambat oleh pihak lain di sekeliling Sony.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena membuat dirinya tidak leluasa menggali informasi secara langsung dari klien yang sedang didampinginya.
"Selalu mempersulit saya dan saya tidak nyaman. Sepertinya tidak mau saya sebagai kuasanya karena takut terbuka kedoknya, mereka merasa saya berbahaya," ucap dia.
Elza menduga ada sejumlah fakta yang belum sepenuhnya dibuka kepada publik maupun kepada dirinya sebagai kuasa hukum saat itu. Karena itulah ia memilih mengakhiri pendampingan hukum terhadap Sony.
Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Baca Juga: Emak-Emak Pengkritik MBG Dihina Gembrot, Politisi Gerindra Akhirnya Minta Maaf
Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Penyidik menduga terdapat berbagai penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, mulai dari penunjukan yayasan SPPG yang tidak memenuhi syarat hingga dugaan mark up harga pengadaan barang yang merugikan pelaksanaan program.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: