Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Awal Mula Aturan Mutasi PNS 10 Tahun itu Hanya Untuk Nakes, Kenapa Sekarang Dipukul Rata?'

        'Awal Mula Aturan Mutasi PNS 10 Tahun itu Hanya Untuk Nakes, Kenapa Sekarang Dipukul Rata?' Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan aturan wajib mengabdi selama 10 tahun sebelum mengajukan mutasi.

        Para Pemohon menilai kebijakan "penguncian" Nomor Induk Pegawai (NIP) tersebut menghambat pengembangan diri dan memisahkan keluarga.

        Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan Perkara Nomor 174/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Sidang panel ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

        Kuasa hukum Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, membeberkan bahwa aturan wajib mengabdi 10 tahun yang diterapkan Kementerian PAN-RB sebenarnya tidak memiliki dasar filosofis yang kuat bagi seluruh PNS.

        "Awal mula kenapa diatur secara pukul rata semuanya harus melakukan pengabdian selama sepuluh tahun itu awalnya diperuntukkan hanya untuk tenaga kesehatan. Setelah dipelajari, ternyata (untuk formasi umum) memang tidak memiliki alasan yang kuat,” ujar Viktor di hadapan majelis hakim.

        Menurut Pemohon, Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak mengatur batas waktu mutasi secara eksplisit. Akibat kekosongan hukum ini, muncul kebijakan administratif di lapangan yang mengunci NIP PNS secara permanen selama satu dekade. Hal ini dinilai melanggar hak konstitusional PNS untuk mengembangkan karier secara adil dan setara.

        Oleh karena itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK mengubah tafsir pasal tersebut agar masa pengabdian minimal sebelum mutasi dipangkas menjadi lebih manusiawi.

        "Kami memohon agar mobilitas talenta (mutasi) dilaksanakan secara adil dan tidak boleh dihambat oleh aturan administratif yang melampaui batas kewajaran, yaitu paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun," tegas Viktor.

        Selain memotong durasi kerja, Pemohon juga meminta agar sistem administrasi kepegawaian wajib mengakomodasi alasan kemanusiaan, seperti penyatuan keluarga yang terpisah jarak (LDR) serta kondisi kesehatan pegawai, tanpa adanya penguncian sistem yang bersifat permanen.

        Gugatan ini sebelumnya didaftarkan oleh Fosmik bersama tiga PNS, yakni Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum, yang merasa dirugikan secara langsung oleh aturan administratif turunan UU ASN tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: