Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mempersiapkan industri air minum dalam kemasan (AMDK) menjelang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang akan berlaku efektif mulai Oktober 2026. Berbagai langkah pendampingan dilakukan untuk memastikan pelaku industri mampu memenuhi ketentuan baru tersebut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penerapan SNI wajib bertujuan menjaga mutu dan keamanan produk yang beredar di masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.
Menurutnya, industri AMDK tidak hanya berperan sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Karena itu, implementasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 62 Tahun 2024 dinilai penting untuk memperkuat standar kualitas produk sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
"Kami mendorong seluruh pelaku industri untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari kesiapan teknologi produksi, sistem pengendalian mutu, hingga pemenuhan aspek standardisasi," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (17/6).
Aturan tersebut mencakup lima kategori produk AMDK, yakni Air Mineral (SNI 3553:2023), Air Demineral (SNI 6241:2023), Air Mineral Alami (SNI 6242:2023), Air Minum Embun (SNI 7812:2021), dan Air Minum pH Tinggi (SNI 8982:2021).
Selain mendorong kepatuhan terhadap standar mutu, pemerintah juga meminta industri AMDK memperkuat penerapan prinsip industri hijau. Langkah itu dilakukan melalui efisiensi penggunaan sumber daya air, pengurangan limbah, serta penerapan ekonomi sirkular untuk mendukung keberlanjutan industri.
Sebagai bagian dari masa transisi menuju penerapan SNI wajib, pemerintah terus melakukan pendampingan kepada pelaku usaha. Salah satunya melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) pendaftaran sertifikat SNI dan SPPT SNI yang diselenggarakan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru.
Kegiatan tersebut diikuti 30 pelaku industri AMDK dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Peserta mendapatkan pembekalan terkait proses sertifikasi, pelaporan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta berbagai persiapan teknis yang dibutuhkan sebelum aturan berlaku penuh.
Baca Juga: Kemenperin Perkuat Kerja Sama Industri dengan Belarus, Bidik Investasi hingga Kendaraan Tambang
Baca Juga: Bidik WorldSkills ASEAN 2027, Kemenperin Genjot Kompetensi SDM Industri
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengatakan pendampingan dilakukan agar pelaku industri memahami proses sertifikasi dan mampu memenuhi seluruh kewajiban regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Di sisi lain, Kemenperin juga menggandeng Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) untuk memperluas sosialisasi dan memperkuat kesiapan industri di berbagai daerah.
Pemerintah optimistis sinergi antara regulator, asosiasi, dan pelaku usaha akan mempercepat kesiapan industri menghadapi penerapan SNI wajib pada Oktober 2026. Selain meningkatkan kualitas dan keamanan produk, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing industri AMDK nasional di tengah persaingan yang semakin ketat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Fajar Sulaiman