Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sambil Menahan Geram, Mahfud MD: Pelaku Korupsi di BGN Sudah Keterlaluan, Hukum Mati Saja Tuh

        Sambil Menahan Geram, Mahfud MD: Pelaku Korupsi di BGN Sudah Keterlaluan, Hukum Mati Saja Tuh Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengusulkan agar para tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dijatuhi hukuman mati.

        Menurutnya, dugaan penyelewengan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut menunjukkan praktik korupsi yang sangat serius dan merugikan kepentingan publik.

        Mahfud menyoroti dugaan penggelembungan harga dalam proyek pengadaan barang operasional BGN, khususnya pengadaan ribuan motor listrik yang telah dibayarkan meski proses produksinya dipersoalkan dalam penyidikan.

        "Kasus BGN itu karena sudah keterlaluan. Memesan ribuan motor, dibayar lebih dulu, harganya dua kali lipat dari harga aslinya, sementara pabriknya belum ada," ujar Mahfud dalam videonya, Kamis (18/6/2026).

        Ia menilai dugaan praktik tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola pengadaan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

        "Barangnya belum ada, gedung pabriknya masih akan dibangun, tapi motornya sudah dibayar lunas dengan harga jauh lebih tinggi. Itu baru motor di BGN. Makanya saya bilang, hukum mati saja," katanya.

        Mahfud menjelaskan bahwa hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan syarat dan kondisi tertentu.

        Menurutnya, penerapan hukuman mati dapat dipertimbangkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu yang berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat dan negara.

        "Makanya saya bilang hukum mati saja tuh. Bisa enggak dihukum mati saudara? Hukuman mati itu ada di undang-undang hukum pidana kita. Korupsi yang dilakukan jika negara dalam keadaan krisis maka bisa dijatuhi hukuman mati. Menurut KUHP yang sekarang hukuman mati itu bukan hukuman pokok tapi hukuman khusus dengan pertimbangan khusus dan itu tadi" ujarnya.

        Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola anggaran BGN periode 2025–2026.

        Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono.

        Penyidik menduga para tersangka melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan barang melalui penggelembungan harga dan penunjukan vendor yang tidak memenuhi persyaratan.

        Salah satu proyek yang menjadi fokus penyidikan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT YAT.

        Selain pengadaan motor listrik, Kejagung juga mendalami dugaan penyimpangan pada pengadaan 31.994 unit komputer tablet, 32.000 pasang sepatu operasional, dan 5.400 unit televisi yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur penggelembungan harga.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: