Kredit Foto: Istimewa
Terungkapnya praktik jual beli titik dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyeret satu nama baru ke pusaran kasus korupsi tata kelola program tersebut. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka baru karena memiliki akses khusus terhadap penentuan lokasi dapur MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Glory Harimas Sihombing (GHS) dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga: 'Saya Merasa Sedih,' Presiden Amerika Berikan Dukungannya ke Sekutu Iran Gegara Terus Dibom Israel
"Pada hari ini, Kamis tanggal 18 Juni 2026, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, GHS memperoleh akses terhadap titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Penyidik menyebut Dadan secara melawan hukum memberikan akses kepada yayasan milik GHS untuk memperoleh lokasi-lokasi dapur MBG yang telah ditentukan.
"Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," ujar Syarief.
Setelah menguasai titik-titik dapur tersebut, yayasan milik GHS menjualnya kepada pihak lain yang berminat menjadi mitra penyelenggara dapur MBG.
Tak hanya itu, GHS juga disebut memiliki akses komunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan Hindayana. Akses tersebut dimanfaatkan untuk mengurus proses rollback atau pemulihan status sejumlah dapur MBG yang berada di bawah naungan yayasannya.
Kejagung juga mengungkap adanya aliran dana kepada Dadan Hindayana. Menurut penyidik, GHS memberikan uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing secara tunai.
Dana tersebut berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat diterima sebagai mitra dalam program Makan Bergizi Gratis.
Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penetapan GHS menambah panjang daftar tersangka dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026. Hingga kini, jumlah tersangka telah mencapai enam orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri dan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono.
Baca Juga: Amerika Tak Akan Ganggu, Iran dan Oman Bebas Terapkan Mekanisme Pelayaran Baru di Selat Hormuz
Kasus ini menjadi sorotan karena mengindikasikan adanya praktik percaloan dan jual beli akses dalam program strategis pemerintah yang seharusnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita di seluruh Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar