Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Peran Gender 'Istri Tangani Urusan Domestik' Bukan Diskriminasi, MK Tolak Gugatan UU Perkawinan

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Moratua Silaban.

        Gugatan tersebut menyoal peran gender yang dianggap diskriminatif karena mewajibkan suami sebagai pencari nafkah tunggal dan istri sebagai pengurus domestik rumah tangga.

        "Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

        Pemohon menilai bahwa pasal-pasal tersebut mengandung unsur diskriminatif dan membatasi peran suami-istri. Moratua menilai pemisahan peran yang mewajibkan suami sebagai entitas pencari nafkah tunggal dan istri sebagai pengurus domestik adalah produk hukum pandangan lama.

        Menurut pemohon, di era modern, perempuan memiliki hak dan kapasitas setara di sektor publik, begitu pula pria memiliki peran setara di sektor domestik.

        "Dalam paradigma konstitusional, institusi perkawinan adalah sebuah kemitraan sejajar," ucap pemohon. "Pendikotomian peran yang stereotipikal dalam pasal a quo melegitimasi supremasi tuntutan yang tidak berimbang, mencederai nilai kesetaraan hak, dan menempatkan warga negara dalam relasi yang diskriminatif," tambahnya.

        Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) tidak dapat dimaknai sebagai beban ekonomi absolut yang harus dipikul dalam segala keadaan.

        "Frasa 'sesuai dengan kemampuannya', menurut Mahkamah, merupakan batas normatif yang melekat dalam pasal tersebut. Artinya, kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga harus selalu dinilai berdasarkan kemampuan nyata, kepatutan, dan kondisi konkret keluarga," ujar Guntur.

        Mahkamah menegaskan bahwa tanggung jawab suami memenuhi kebutuhan rumah tangga tidak berarti harus dilakukan di luar batas kemampuannya. Dalam kondisi tertentu, istri juga dapat ikut membantu memenuhi kebutuhan keluarga.

        "Artinya, sekalipun tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga ada pada suami, tidak berarti bahwa suami harus memenuhinya dengan cara di luar kemampuannya serta membebaskan peran atau kontribusi istri untuk ikut membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga apabila istri memiliki kemampuan untuk itu," kata Guntur.

        Mahkamah juga menolak anggapan bahwa Pasal 34 ayat (2) yang mengatur kewajiban istri mengatur urusan rumah tangga telah membebaskan istri dari tanggung jawab dalam keluarga. "Norma a quo tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan kewajiban istri untuk berperan serta atau berkontribusi dalam keluarga," ujar Guntur.

        Menurut MK, ketentuan tersebut harus dibaca bersama Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 33 UU Perkawinan yang menempatkan suami dan istri dalam hubungan yang seimbang serta saling membantu. Mahkamah juga menilai tidak tepat apabila Pasal 34 dianggap menghilangkan prinsip timbal balik dalam perkawinan, sebab UU Perkawinan secara tegas mengatur hubungan suami-istri yang saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin.

        "Bahkan, Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan hak kepada suami atau istri untuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila salah satu pihak melalaikan kewajibannya," kata Guntur.

        MK menilai perbedaan rumusan kewajiban antara suami dan istri tidak berarti sebagai pembedaan yang merendahkan salah satu pihak, melainkan bagian dari pengaturan fungsi, tugas, dan tanggung jawab dalam rumah tangga sesuai perannya masing-masing. Prinsip ini juga ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan yang menyebutkan hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

        Baca Juga: BI Kasih Keringanan Pembayaran Kartu Kredit hingga Akhir Desember 2026

        Mahkamah juga menilai norma yang diuji justru memberikan kepastian hukum karena membuka ruang penilaian berdasarkan kondisi nyata masing-masing keluarga. "Norma tersebut justru membuka ruang bagi istri untuk turut memenuhi kebutuhan rumah tangga apabila suami tidak mampu memenuhinya di luar batas kemampuannya," kata Guntur.

        Atas seluruh pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan dalil pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan tidak beralasan menurut hukum dan karena itu permohonan ditolak seluruhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: