Kasus Korupsi MBG: Ketua Yayasan Ini Jadi Tersangka Baru Usai Dapat Akses Jual-Beli Dapur SPPG
Kredit Foto: Ist
Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah hukum teranyar ini menambah panjang daftar hitam pelaku menjadi enam orang, dengan membidik figur ketua sebuah yayasan sebagai tersangka paling baru.
Aparat penegak hukum langsung menahan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing, setelah status hukumnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Penetapan ini memperluas lingkaran penyidikan yang sebelumnya telah menjerat jajaran mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) serta pihak eksekutif swasta.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
"Bahwa saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," lanjut Syarief memberikan keterangan mendalam mengenai lokasi penahanan rutan per tanggal 18 Juni.
Sebelumnya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Dua nama lain dari sektor swasta yang ikut terseret adalah Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
"Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS," papar Syarief mengungkap kongkalikong penyalahgunaan wewenang tersebut.
Modus operandi yang dijalankan Glory adalah memperjualbelikan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada pihak sekunder yang berminat mendirikan fasilitas masak di lokasi strategis. Dari hasil makelar proyek tersebut, tersangka kemudian menyetorkan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing kepada Dadan Hindayana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: