Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kenapa Motor Listrik MBG Tak Disita? Ini Kata Kejagung

        Kenapa Motor Listrik MBG Tak Disita? Ini Kata Kejagung Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan melakukan penyitaan terhadap armada motor listrik dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diadakan pada masa kepemimpinan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Otoritas hukum memilih untuk melakukan penyegelan serta pengawasan ketat terhadap pergerakan aset transportasi operasional tersebut sebelum nantinya resmi dimanfaatkan.

        Kebijakan penahanan aset tanpa status sita ini diambil sebagai langkah strategis untuk meminimalisasi potensi pembengkakan nilai kerugian keuangan negara. Melalui skema ini, seluruh kendaraan ramah lingkungan yang pengadaannya melibatkan anggaran negara tersebut tetap dapat berdaya guna bagi operasional lembaga di masa depan.

        "Untuk motor tidak disita sampai saat ini, hanya disegel untuk kami awasi pergerakannya saja karena belum dimanfaatkan BGN," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

        "Betul, jadi tidak tambah rugi negaranya," ujar Syarief melanjutkan argumentasi hukum terkait penyelamatan aset negara terhitung per hari Jumat ini.

        Posisi penyegelan ini juga dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna yang menyebut proses pendataan fisik kendaraan terus berjalan di bawah pemantauan tim penyidik. Otoritas menegaskan bahwa pemanfaatan motor oleh Badan Gizi Nasional ke depan wajib berjalan di bawah sepengetahuan serta izin tertulis dari aparat penegak hukum.

        "Kejaksaan memang menyegel dengan tujuan untuk mendata keberadaan motor-motor tersebut dan nantinya dapat digunakan oleh pihak BGN untuk operasional. Namun dalam hal ini penggunaannya atau pergerakan harus sepengetahuan penyidik," kata Anang Supriatna memperjelas mekanisme pinjam pakai aset berkas perkara.

        Baca Juga: Kasus Korupsi MBG: Ketua Yayasan Ini Jadi Tersangka Baru Usai Dapat Akses Jual-Beli Dapur SPPG

        Langkah taktis Kejaksaan Agung ini sejalan dengan komitmen Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari yang menghendaki seluruh barang hasil belanja anggaran 2025 dapat dimaksimalkan. Selain armada roda dua, penyisiran dan penghematan ketat juga menyasar pos anggaran teknologi informasi seperti laptop hingga perangkat IoT agar tidak terjadi duplikasi anggaran pada periode 2026.

        "Tapi prinsip secara umum saya nggak bicara satu-satu sih, kaos kaki lah, motor lah, apa, enggak. Tapi prinsip secara umum yang sudah keluar di 2025, karena uang negara sudah keluar harus kita maksimalkan pemanfaatannya itu," tutur Agustina Arumsari saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin (15/6/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: