Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengusaha MBG Kritik Penghapusan Insentif Saat Libur Sekolah: Kurang Masuk Akal, Perjanjian Dilanggar

        Pengusaha MBG Kritik Penghapusan Insentif Saat Libur Sekolah: Kurang Masuk Akal, Perjanjian Dilanggar Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) melayangkan kritik keras terhadap kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghapus insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama masa libur sekolah. Otoritas asosiasi menilai langkah pemotongan sepihak tersebut sangat tidak masuk akal serta menabrak ikatan hukum yang telah disepakati bersama.

        Langkah peniadaan insentif operasional ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran nyata terhadap dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah diteken oleh BGN bersama para mitra. Pengusaha menyayangkan sikap ego sektoral kelembagaan yang menerbitkan aturan baru tanpa melalui forum diskusi ataupun pembuatan adendum resmi untuk mengubah klausul kontrak awal.

        "Selama libur mau dihapuskan insentif itu adalah sesuatu yang kurang masuk akal, karena PKS-nya dilanggar. PKS itu tanda tangan dan mitra," ujar Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

        "Kalau ini tidak di-adendum, ini ada celah hukum bagi pemerintah dan ini kasihan, ujung-ujungnya Bapak Prabowo yang terdampak terhadap program apa yang dikeluarkan oleh BGN," lanjut Alven mengkhawatirkan dampak politis dari kecerobohan tata kelola tersebut.

        Selain menabrak koridor hukum, kebijakan penutupan dapur umum ini dipastikan membawa efek domino yang menghancurkan ekosistem pendukung dari hulu ke hilir. Penghentian pasokan membuat para relawan lokal kehilangan honor kerja mereka, sementara para pemasok komoditas primer dipastikan merugi akibat penumpukan hasil tani serta hasil ternak yang tidak terserap pasar.

        Baca Juga: Program MBG Berubah Arah? BGN Sebut Usulan Rp270 Triliun Kebesaran

        Atas dasar kerugian sistemik tersebut, GAPEMBI menyatakan menolak pemberlakuan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026 karena dinilai cacat regulasi dan bertentangan dengan petunjuk teknis terdahulu. Sebelum gelombang protes dari dunia usaha ini pecah, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari memang mengonfirmasi pembekuan insentif bagi seluruh SPPG non-aktif demi dalih efisiensi anggaran selama libur sekolah mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.

        "Di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif," jelas Agustina Arumsari dalam keterangan resminya di Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: