Tak Hanya Lokasi SPPG, Sony Sonjaya Bongkar Dugaan Pengadaan Alat Sidik Jari dan CCTV Fiktif dalam Korupsi MBG
Kredit Foto: Istimewa
Dugaan pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan perangkat sidik jari fiktif mencuat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Informasi tersebut diungkapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Krisna mengatakan dugaan pengadaan fiktif itu berkaitan dengan kontrak penyediaan CCTV dan perangkat sidik jari yang nilainya mencapai lebih dari Rp300 miliar.
"Tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara, yaitu sebelum Pak Sony masuk sudah ada kontrak pengadaan CCTV dan sidik jari," ujar Krisna.
Menurut dia, kontrak tersebut telah berjalan sebelum Sony bergabung dengan BGN. Pengadaan dilakukan melalui pihak ketiga atau perusahaan outsourcing untuk memenuhi kebutuhan operasional program MBG di berbagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Krisna menjelaskan, setiap SPPG direncanakan dilengkapi lima unit CCTV beserta perangkat sidik jari yang terhubung dengan sistem penerima manfaat program.
Dengan skema tersebut, total kebutuhan diperkirakan mencapai sekitar 5.000 unit CCTV berikut perangkat pendukungnya.
"Penerima manfaat harus melakukan pemindaian sidik jari untuk dicocokkan dengan SPPG," kata Krisna.
Namun, menurut dia, saat masa kontrak vendor mendekati akhir pada 19 Februari 2026, Sony sempat meminta klarifikasi terkait realisasi pengadaan di salah satu sekolah.
Dalam proses klarifikasi tersebut, pihak vendor disebut tidak dapat menunjukkan hasil pengadaan sebagaimana tercantum dalam kontrak.
"Artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari untuk penerima manfaat tidak terpasang," ujar Krisna.
Atas temuan itu, Sony menilai pengadaan CCTV dan perangkat sidik jari tersebut berpotensi menimbulkan kerugian total atau total loss serta diduga bersifat fiktif.
Pada Kamis, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Sony sebagai tersangka selama sekitar sembilan jam. Usai pemeriksaan, purnawirawan Polri tersebut tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Baca Juga: Iran Tanggung Biaya, Selat Hormuz Gratis Dilintasi Kapal Selama Dua Bulan
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG 2025–2026, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut, termasuk menelusuri pelaksanaan kontrak dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: