Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengacara Kritik Polisi karena Umumkan Akan Tangkap Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

        Pengacara Kritik Polisi karena Umumkan Akan Tangkap Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa melontarkan kritik keras terhadap Polda Metro Jaya karena dinilai tidak memberikan pemberitahuan sebelum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

        Kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah menyebut pihaknya baru mengetahui adanya penahanan setelah menerima pesan singkat darurat melalui aplikasi WhatsApp. Hal ini menjadi salah satu poin utama dalam permohonan praperadilan yang didaftarkan Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri melalui sistem e-court Mahkamah Agung pada Minggu (21/6/2026).

        Baca Juga: 'Saatnya Bilang Cukup ke Trump,' Israel Tidak Senang dengan Kesepakatan Damai Iran-Amerika

        "Kenapa kemudian dari penangkapan menuju penahanan kami tidak diberitahukan, tapi setelah sudah ditangkap ada pesan SOS melalui WhatsApp," kata Ramdansyah.

        Menurutnya, tindakan penyidik tidak proporsional mengingat kliennya selama ini bersikap kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor.

        Ia menilai tidak ada alasan bagi penyidik untuk menggunakan upaya paksa, apalagi hingga melakukan penangkapan dan penahanan tanpa komunikasi sebelumnya dengan kuasa hukum.

        "Kalau kami diminta membawa Dokter Tifa ke Polda, tentu akan kami lakukan. Tidak harus kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan," ujarnya.

        Tim hukum juga mempersoalkan aspek prosedural dalam penetapan tersangka. Mereka menilai terdapat ketidakjelasan mengenai tahapan penyidikan, termasuk perbedaan surat perintah penyidikan dan dasar hukum penetapan tersangka.

        Menurut Ramdansyah, kondisi tersebut berpotensi membuat seluruh proses hukum menjadi cacat prosedur dan batal demi hukum.

        Selain itu, pihaknya menyoroti penerapan sejumlah pasal dalam UU ITE yang dinilai berlebihan. Menurut mereka, perkara yang berawal dari dugaan pencemaran nama baik justru diperlakukan seolah-olah merupakan kejahatan luar biasa.

        Praperadilan yang diajukan Dokter Tifa terdiri dari 18 halaman dan menempatkan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon serta kejaksaan sebagai turut termohon.

        Di sisi lain, Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa setiap tersangka yang keberatan atas status hukumnya dipersilakan menempuh mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

        Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

        Baca Juga: 'Dari Situ Saja Sudah Salah,' Roy Suryo 'Senyumin' Janji Jokowi Bawa Ijazah SD hingga S1 ke Sidang

        Dalam kasus ini, Dokter Tifa bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar masuk dalam klaster tersangka yang diduga menghapus, menyembunyikan, dan memanipulasi dokumen elektronik terkait polemik ijazah Jokowi. Penyidik mengaku telah memeriksa 130 saksi, 22 ahli, serta menyita ratusan dokumen dan barang bukti sebelum menetapkan para tersangka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: