Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anggota DPR Fraksi PDIP Tantang KPK Berani Geledah Pejabat Setelah Kantor Imigrasi Denpasar

        Anggota DPR Fraksi PDIP Tantang KPK Berani Geledah Pejabat Setelah Kantor Imigrasi Denpasar Kredit Foto: Septamares/Mahendra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, pada Jumat (19/6/2026). 

        Langkah tersebut dinilai menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang lebih luas di sektor keimigrasian, terutama di Bali yang menjadi tujuan utama WNA untuk tinggal, bekerja, dan berinvestasi.

        Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik ilegal tersebut.

        Meski demikian, Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, meminta KPK melanjutkan proses hukum dengan memeriksa para pejabat imigrasi di Bali serta menelusuri keterlibatan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan visa dan izin tinggal.

        "Saya mengapresiasi KPK yang melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Namun, KPK tidak boleh hanya berhenti pada penggeledahan. Harus dilanjutkan dengan memeriksa pejabat-pejabat imigrasi di Bali," kata Parta dilansir laman resmi DPR, Minggu, (21/6/2026).

        Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menilai tantangan utama penyidikan adalah membongkar jaringan yang diduga melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparatur imigrasi hingga perantara swasta.

        Menurut Parta, dugaan penyalahgunaan visa dan izin tinggal di Bali selama ini berkaitan dengan berbagai persoalan, seperti tenaga kerja asing ilegal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan daring, perjudian online, tindak pidana pencucian uang, hingga jaringan narkotika internasional.

        Ia menegaskan Bali memiliki posisi strategis sebagai gerbang utama mobilitas internasional. Sepanjang 2025, Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional. Pada periode yang sama, tercatat sekitar 53.428 izin tinggal keimigrasian diterbitkan dan 28 ribu paspor dikeluarkan dengan kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp1,5 triliun.

        Besarnya volume penerbitan izin tinggal tersebut, kata Parta, berpotensi membuka celah penyalahgunaan apabila tidak diimbangi pengawasan yang ketat.

        "Persoalannya bukan hanya terjadi di Jakarta. Justru banyak terjadi di Bali karena orang asing yang mengajukan izin tinggal sebagian besar tinggal di Bali, mengaku investor di Bali, bekerja dan berbisnis di Bali," ujarnya.

        Parta juga menyoroti praktik penggunaan visa kunjungan untuk bekerja serta dugaan penyalahgunaan skema investasi demi memperoleh izin tinggal. Menurut dia, praktik nominee yang melibatkan warga lokal berpotensi menjadi pintu masuk peredaran dana hasil kejahatan.

        Baca Juga: Dituduh Candu Kekuasaan, Golkar Semprot PDIP: Politik Dua Kaki Tidak Elegan!

        "Yang paling parah adalah memunculkan praktik nominee. Uang dari berbagai tindak kejahatan akhirnya ditanamkan di Bali," katanya.

        Karena itu, ia mendesak KPK mengusut tuntas perkara tersebut dengan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan KITAS maupun izin tinggal bermasalah.

        "Ini bukan kecolongan. Ini bagian dari sistem yang rusak. Orang asing yang seharusnya tidak memenuhi syarat bisa masuk, sementara yang memenuhi syarat justru dipersulit. Praktik seperti ini harus dihentikan," ujar Parta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: