Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lepas Tahanan, Roy Suryo dan dr. Tifa Bayangi Jokowi: Banyak yang Bisa Masuk Penjara

        Lepas Tahanan, Roy Suryo dan dr. Tifa Bayangi Jokowi: Banyak yang Bisa Masuk Penjara Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, menegaskan konsekuensi berat jika tudingan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu.

        Menurutnya, hal itu akan menyeret banyak pihak ke ranah pidana sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.

        "Jika ijazah palsu Jokowi benar, banyak banyak yang dihukum pidana. Pasal 263 ayat (1) KUHP, yang hingga saat ini masih berlaku," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (23/6).

        Pasal tersebut mengatur ancaman penjara hingga enam tahun bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu yang menimbulkan kerugian.

        "Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun," jelas Didik.

        Sementara itu, setelah sempat ditahan pada Jumat (19/6), Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa akhirnya dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6).

        Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa pembebasan dilakukan setelah mempertimbangkan permohonan keluarga dan kuasa hukum, serta adanya jaminan bahwa kedua tersangka akan kooperatif selama proses hukum berlangsung.

        Baca Juga: Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah di Sidang Roy Suryo–dr Tifa, Kuasa Hukum Buka Fakta Mengejutkan

        "Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo.

        Dengan keputusan tersebut, Roy Suryo dan dr. Tifa tidak lagi ditahan, namun tetap wajib mengikuti seluruh proses hukum hingga persidangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: