Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BRI Wonosobo Bantah Rekayasa Kredit Rp2,5 Miliar ke Lansia, Ini Penjelasannya

        BRI Wonosobo Bantah Rekayasa Kredit Rp2,5 Miliar ke Lansia, Ini Penjelasannya Kredit Foto: BRI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan kredit macet Rp2,5 miliar yang menyeret seorang lansia di Wonosobo kembali memanas setelah BRI Branch Office Wonosobo memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan adanya rekayasa dalam proses pembiayaan.

        Pihak bank menegaskan bahwa seluruh proses kredit yang melibatkan Mien Sri Wahyuni (74), warga Desa Kalierang, Selomerto, dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan telah melalui mekanisme perbankan yang sah.

        “Seluruh dokumen perjanjian kredit ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan di hadapan notaris serta proses pemberian fasilitas pembiayaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perbankan yang berlaku dan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance,” kata Branch Manager BRI Wonosobo, Dewa Gede Darmayasa, Senin (22/6/2026).

        Klarifikasi ini muncul setelah keluarga Mien menyatakan kaget dengan adanya surat tagihan kredit macet senilai Rp2,5 miliar yang dinilai tidak pernah mereka ajukan secara sadar.

        BRI menjelaskan bahwa Mien bukan nasabah baru, melainkan debitur lama yang telah memiliki hubungan kredit sejak tahun 2003 bersama almarhum suaminya.

        Setelah suami Mien meninggal pada 2017, bank melakukan novasi atau pembaruan kontrak kredit yang kemudian tetap dilanjutkan atas nama Mien sebagai pihak debitur utama.

        Pada 2018 hingga 2019, fasilitas kredit kembali diperpanjang sekaligus dilakukan suplesi atau penambahan pinjaman yang juga melibatkan anak Mien berinisial HI.

        Menurut BRI, pada periode awal usaha keluarga tersebut berjalan lancar dan pembayaran angsuran dilakukan secara rutin tanpa kendala berarti.

        Namun kondisi berubah sejak 2020 ketika usaha yang menjadi sumber pendapatan mengalami penurunan signifikan sehingga berdampak pada kemampuan pembayaran kredit.

        BRI menyebut pihaknya telah melakukan restrukturisasi kredit sebanyak tiga kali sebagai bentuk upaya penyelamatan pembiayaan agar nasabah tetap dapat melanjutkan kewajiban.

        Meski demikian, kewajiban pembayaran tetap tidak dapat dipenuhi hingga akhirnya status kredit masuk kategori kolektabilitas macet pada 2023.

        Terkait nilai tagihan yang mencapai miliaran rupiah, BRI menyebut angka tersebut merupakan akumulasi dari pokok pinjaman, bunga berjalan, serta denda keterlambatan pembayaran selama tiga tahun.

        Bank juga menegaskan bahwa rencana lelang aset rumah milik Mien merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium setelah berbagai opsi penyelesaian tidak membuahkan hasil.

        Baca Juga: Kalah Saing Soal Mobil Listrik, 2 Pabrik Komponen Jepang di Pasuruan dan Mojokerto Bersiap Kabur ke Vietnam

        Proses eksekusi jaminan tersebut disebut dilakukan sesuai ketentuan KPKNL berdasarkan regulasi Kementerian Keuangan yang berlaku.

        Sementara itu, kasus ini kini juga telah masuk ke ranah kepolisian dan sedang ditangani oleh Polres Wonosobo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

        BRI menyatakan siap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: