Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Cium Bau Intervensi usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Enggak Ditahan Kejaksaan

        Jokowi Cium Bau Intervensi usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Enggak Ditahan Kejaksaan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara akhirnya angkat bicara terkait keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah dan tudingan ijazah palsu.

        Rivai menegaskan bahwa secara pribadi, Jokowi tidak memiliki kepentingan apakah kedua tersangka ditahan atau tidak. Menurutnya, keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang didasarkan pada kebutuhan proses penyidikan dan penuntutan.

        Baca Juga: Pemerintah Diminta Waspada, Nyanyian Habib Rizieq Kembali Menggema di Demo Mahasiswa

        “Pak Jokowi tidak memiliki kepentingan terkait ditahan atau tidaknya para tersangka karena itu merupakan kewenangan penegak hukum demi kepentingan tugasnya,” ujar Rivai, dikutip Selasa (23/6/2026).

        Meski demikian, pihak Jokowi menyoroti adanya perubahan sikap yang dinilai menarik dalam proses hukum tersebut. Rivai mengungkapkan, menjelang pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, penyidik Polda Metro Jaya sempat melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.

        Menurutnya, langkah penahanan itu lazim dilakukan atas koordinasi dengan pihak kejaksaan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun setelah berkas dan tersangka resmi dilimpahkan, jaksa justru memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.

        “Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua Jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu sehingga Jaksa tidak jadi menahan,” ungkap Rivai.

        Kendati menyampaikan catatan kritis tersebut, Rivai menegaskan fokus utama pihaknya saat ini adalah menjaga independensi Korps Adhyaksa. Sebab, setelah pelimpahan tahap dua, seluruh hak dan kepentingan hukum Jokowi sebagai korban kini sepenuhnya diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

        Sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah mengonfirmasi bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan setelah proses pelimpahan dari Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).

        Keputusan itu diambil setelah kejaksaan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga dan tim kuasa hukum kedua tersangka.

        “Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif,” kata Marcelo.

        Atas perkembangan tersebut, pihak Jokowi berharap kejaksaan tetap memegang prinsip dominus litis atau pengendali perkara secara independen dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.

        Baca Juga: 'Dia Harus Jaga Ucapannya,' Presiden Amerika Ngamuk dan Ancam Ambil Seluruh Wilayah Iran

        Rivai menegaskan, independensi penegak hukum sangat penting untuk menjamin rasa keadilan bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan yang sedang berjalan dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: