Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dishub DKI Jakarta Minta Pengelola Gedung Sediakan Parkir Khusus Ojol

        Dishub DKI Jakarta Minta Pengelola Gedung Sediakan Parkir Khusus Ojol Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus memperkuat upaya pengentasan parkir liar di ibu kota melalui pendekatan kolaboratif.

        Sebagai bentuk keseriusan, Dishub DKI akan segera mempertemukan komunitas ojek online (ojol), operator aplikasi, serta pengelola gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan untuk menyediakan area parkir khusus.

        Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa persoalan parkir liar tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan aturan atau sanksi, melainkan harus diiringi dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.

        "Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Ke depan akan kami koordinasikan bersama komunitas, operator, serta para pemilik gedung agar ditemukan solusi yang dapat diwujudkan demi Jakarta yang lebih baik. Kami menargetkan pertemuan dengan operator dan pengelola gedung dapat dilaksanakan secepatnya sebagai bentuk keseriusan," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

        Pertemuan strategis tersebut nantinya akan berfokus pada pembahasan dan implementasi ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa setiap gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan modern wajib menyediakan ruang parkir khusus bagi pengemudi ojol.

        Langkah kolaboratif ini dinilai menjadi solusi jangka panjang yang saling menguntungkan. Selain dapat menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengurai kemacetan akibat kendaraan yang mangkal di bahu jalan, fasilitas ini juga mengakomodasi kebutuhan operasional para pengemudi ojol.

        Rencana penyediaan lahan parkir khusus ini disambut baik oleh perwakilan pengemudi. Ketua Lintas Gajah Mada (LGM), Irfan, menjelaskan bahwa salah satu alasan utama para driver kerap berhenti di depan gedung adalah keterbatasan fasilitas parkir yang mudah diakses dan faktor biaya.

        Menurut Irfan, tarif pengantaran makanan berkisar antara Rp10.000 hingga Rp16.000, namun pendapatan bersih yang diterima driver sering kali hanya sekitar Rp5.000.

        Jika harus membayar tarif parkir reguler sebesar Rp2.000 setiap kali mengambil pesanan, sisa pendapatan mereka menjadi sangat kecil. Pelanggan pun kerap keberatan jika dimintai biaya parkir tambahan.

        "Bukannya tidak mau parkir secara resmi, tetapi terkadang pelanggan juga sulit jika dimintai biaya parkir tambahan. Selain itu, belum semua gedung di Jakarta menyediakan fasilitas parkir khusus ojol,” kata Irfan.

        Irfan menambahkan, para pengemudi pada dasarnya sangat mendukung program penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, asalkan tindakan di lapangan dilakukan secara humanis dan diiringi dengan penyediaan fasilitas drop-off atau parkir yang layak.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: