Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Resmi Berlaku 1 Juli, Gojek dan Grab Potong Komisi Ojol Jadi 8%

        Resmi Berlaku 1 Juli, Gojek dan Grab Potong Komisi Ojol Jadi 8% Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gojek dan Grab Indonesia akan mulai menerapkan pemotongan komisi maksimal 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pembahasan antara DPR RI, pemerintah, dan perusahaan aplikasi yang bertujuan meningkatkan porsi pendapatan mitra pengemudi ojek online (ojol).

        Kepastian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta perwakilan manajemen Gojek dan Grab di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

        Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan kebijakan baru tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan aspirasi para pengemudi ojek online.

        “Sudah jelas barusan bagaimana komitmen kami semua di DPR RI mengawal dari proses panjang perjuangan teman-teman di ojek online dan komitmen Bapak Presiden Prabowo betul-betul berpihak terhadap seluruh pengemudi ojek online,” ujar Cucun.

        Menurut Cucun, skema baru akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

        “Sekali lagi, per 1 Juli 2026 tarif ini sudah berlaku,” tegasnya.

        Dalam skema tersebut, perusahaan aplikasi hanya dapat mengambil maksimal 8% dari nilai perjalanan sebagai biaya layanan. Sementara itu, 92% pendapatan perjalanan menjadi hak mitra pengemudi.

        “Kebijakan tarif 8:92 merujuk pada skema bagi hasil ojek online, di mana aplikator memotong maksimal 8 persen untuk biaya layanan, sementara 92 persen pendapatan perjalanan menjadi hak mitra pengemudi,” kata Cucun.

        Perubahan skema komisi tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan bersih pengemudi dari setiap transaksi perjalanan roda dua dibandingkan pola pembagian sebelumnya.

        Dari sisi perusahaan, Gojek menyatakan akan menerapkan komisi 8% untuk layanan GoRide mulai awal Juli mendatang.

        “Kami ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan kemarin waktu tanggal 1 Mei pada acara May Day yang disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto mengenai pengemudi ojol. Kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol,” ujar Presiden on Demand Services Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo.

        Gojek memastikan implementasi kebijakan tersebut berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua di platform Gojek.

        Baca Juga: Komisi Ojol Dipatok 8%, Maxim Sebut Idealnya 15%

        Baca Juga: Potongan Transportasi 8% Masih Tunggu Finalisasi Mensesneg

        “Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek disebut GoRide,” jelasnya.

        Langkah serupa juga akan dilakukan Grab Indonesia. Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan perusahaan akan menerapkan komisi 8% untuk layanan GrabBike pada tanggal yang sama.

        “Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” kata Neneng.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: