Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Cuma Tak Ditahan, Kejaksaan Bebaskan Roy Suryo untuk Lakukan Apa Pun Demi Lawan Jokowi di Sidang

        Tak Cuma Tak Ditahan, Kejaksaan Bebaskan Roy Suryo untuk Lakukan Apa Pun Demi Lawan Jokowi di Sidang Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Telematika, Roy Suryo mengaku tidak dibebani syarat pembatasan aktivitas setelah memperoleh penangguhan penahanan dari jaksa penuntut umum meski sudah berstatus tersangka dalam kasus fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

        Menurut Roy, statusnya yang tidak ditahan membuat dirinya dapat kembali menjalani aktivitas seperti biasa sambil menunggu proses persidangan dimulai. Ia bahkan berencana tetap melakukan sejumlah penelitian yang menurutnya berkaitan dengan kepentingan publik.

        Baca Juga: Sosok Kuat Lindungi Roy Suryo dan Dokter Tifa hingga Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi, Kata Peradi

        “Ya, sambil menunggu sidang. Toh juga yang kami lakukan insyaallah itu adalah demi penelitian dan demi keterbukaan masyarakat,” ujarnya, dikutip Rabu (24/6).

        Roy menegaskan aktivitas yang akan dijalankannya dilakukan secara terbuka dan bertujuan untuk memperjuangkan keadilan dalam membuktikan keaslian ijazah dari Jokowi.

        “Insyaallah kami melakukan ini demi patung keadilan yang tetap menyala, api keadilan yang tetap menyala,” katanya.

        Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma resmi mendapatkan penangguhan penahanan dari jaksa penuntut umum. Dengan keputusan itu, keduanya tidak perlu menjalani penahanan di rumah tahanan hingga proses persidangan digelar.

        Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah menjelaskan penangguhan diberikan setelah keluarga kedua tersangka bersedia menjadi penjamin.

        “Berdasarkan pendapat tim jaksa penuntut umum, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” ujar Marcelo.

        Baca Juga: Jokowi Cium Bau Intervensi usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Enggak Ditahan Kejaksaan

        Selain itu, Roy dan Dokter Tifa juga telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif, memenuhi seluruh kewajiban hukum, dan menjaga situasi tetap kondusif selama proses peradilan berlangsung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: