Kredit Foto: Akun X @fuhrerniq
Dana Rp20 juta yang diakui diterima Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Muhammad Abdi Maludin, ternyata tidak hanya berhenti di satu tangan.
Rincian pembagian uang tersebut kini mulai terbongkar bersamaan dengan langkah kampus yang membentuk tim investigasi dan menyiapkan sanksi etik terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (23/6/2026), Wakil Rektor III UBK Daniel G.H. Panda mengungkapkan bahwa pihak kampus telah menerima pengakuan resmi dari Abdi terkait penerimaan dana sebesar Rp20 juta.
Menurut pihak rektorat, uang tersebut diterima melalui seorang senior alumni Fakultas Hukum UBK yang disebut menjadi perantara dari seorang oknum aparat kepolisian bernama Aan.
Temuan itu semakin menjadi sorotan setelah rincian distribusi dana kepada sejumlah pengurus organisasi mahasiswa ikut terungkap dalam forum klarifikasi internal yang digelar mahasiswa pada Senin (22/6/2026) malam.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan mahasiswa UBK, dana Rp20 juta tersebut dibagikan kepada sedikitnya tujuh orang dengan nominal yang berbeda-beda.
Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdi Maludin, disebut menerima bagian sebesar Rp6 juta.
Sementara Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum Rafli Maulana Akbar menerima Rp2,5 juta. Nominal serupa juga disebut diterima oleh Divisi Kastrat BEM Fakultas Hukum, Mubarak Tuasamu.
Ketua BEM Fakultas Ekonomi Pujiono menerima Rp2 juta. Wakil Ketua BEM Fakultas Ekonomi Rafli Bastian juga disebut memperoleh Rp2 juta.
Sebagian dana lainnya diberikan kepada dua orang senior organisasi eksternal dengan total nilai Rp5 juta yang dibagi rata.
Pengungkapan aliran dana tersebut memicu reaksi keras di lingkungan kampus karena dinilai mencederai independensi gerakan mahasiswa.
Apalagi, pengakuan itu muncul setelah video forum klarifikasi mahasiswa UBK beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Daniel Panda mengatakan pihak kampus tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran integritas yang terjadi.
Karena itu, UBK telah membentuk tim investigasi internal untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penerimaan maupun pendistribusian uang tersebut.
“Dalam proses ini, UBK sudah membentuk tim investigasi. Kami memiliki Komisi Etik yang diketuai oleh Mas Eko. Dalam proses ini kami akan menyelidiki dan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa. Setelah itu kami akan menjatuhkan sanksi,” tegas Daniel.
Pihak kampus juga memastikan pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pengakuan Abdi, tetapi akan diperluas kepada pihak-pihak lain yang disebut menerima aliran dana.
Baca Juga: Soal 'Uang Sogokan' Rp20 Juta BEM UBK, Ini Tindakan yang Bakal Diambil Pemerintah
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah muncul pengakuan bahwa dana Rp20 juta diberikan menjelang aksi demonstrasi mahasiswa pada 15 Juni 2026.
Menurut keterangan yang disampaikan ke pihak kampus, dana tersebut diberikan dengan tujuan agar aksi mahasiswa tidak bergerak menuju Istana Negara dan dialihkan ke Gedung DPR RI.
Namun rencana tersebut disebut tidak terlaksana karena mahasiswa tetap melakukan aksi di kawasan Istana.
Meski demikian, penerimaan dana tersebut kini menjadi persoalan serius yang tengah didalami kampus.
Di sisi lain, polemik ini juga mendapat perhatian dari lingkungan Istana setelah diketahui salah satu mahasiswa yang menerima uang tersebut termasuk dalam rombongan yang sempat bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada hari aksi berlangsung.
Sementara itu, pihak UBK menegaskan seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: